fbpx
Connect with us

Sosial

Hukuman Kebiri Kimia Untuk Predator Anak Tuai Dukungan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus ditemukan di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Upaya preventif dan lainnya telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Namun kasus semacam ini masih terjadi bahkan layaknya gunung es. Belum lama ini Presiden RI telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 yang berkaitan dengan hukuman tambahan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya yaitu kebiri kimia.

Wakil Manager FSP SOS Childrens Villagers Yogyakarta, Dede Apriyanto mengatakan, pihaknya mendukung adanya keputusan diterapkannya hukuman tambahan kebiri kimia tersebut. Hal ini mengacu pada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan besar ditetapkannya hukuman tersebut.

“Penetapann nomor 70 tahun 2020 ini perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 terkait pelaksanaan hukuman kebiri,” ucap Dede.

Memurut pandangannya, dari sekitar 2016 sampai saat ini hukuman kebiri telah disuarakan ke masyarakat. Dengan harapan angka kekerasan seksual terhadap anak akan menurun, akan tetapi kondisi di lapangan justru berbalik. Dimana kasus kekerasan seksual masih terus terjadi dan ditemukan.

“Kekerasan seksual ini efeknya berkepanjangan. Mulai dari stigma negatif masyarakat terhadap korban, merubah sikap korban dan trauma tersendiri,” terang dia.

Trauma yang dialami tidak bersifat singkat akan tetapi bisa tahunan dan itu menyebabkan kondisinya tidak selalu stabil. Dengan disahkannya PP itu, harapan besarnya adalah menghambat dan mencegah perilaku kekerasan seksual terhadap anak. Memberikan ruang yang sangat kecil serta hukuman setimpal terhadap pelaku pedofilia itu.

Berita Lainnya  Pembangunan Jalan Baru Siraman-Jalur Cinta, Pemkab Segera Mulai Proses Pembebasan Lahan

Menurutnya terlepas dari pro dan kontra, perlu disadari bahwa anak-anak merupakan aset dan tongkat penerus bangsa. Jika dibiarkan dan kasus tidak disikapi dengan baik maka akan berpengatuh pada generasi penerus.

“Jika mereka dibiarkan tanpa ada dukungan dan payung hukum terkait hajat hidupnya bagaimana mereka akan melanjutkan masa kehidupanya kelak ?,” tambahnya.

“Memotong akar masalah atau hanya memangkas daun dan ranting yg tumbuh tak beraturan? Kembali kediri kita masing masing. Karena anak adalah kita dimasa depan,” ucapnya.

Selain itu dalam PP tersebut tidak hanya mengurusi tata pelaksanaan hukum kebiri namun juga disertai proses penanganan berkelanjutan dengan rehabilitasi pelaku. Menurutnya ini melalui Gugus Tugas Kabupaten layak anak pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen baik yg melakukan penanganan korban maupun pencegahan kak.

Berita Lainnya  Tak Hanya di Patuk, Warga Tambakromo Mulai Coba Peruntungan Kembangkan Durian

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengatakan sepakat dengan peraturan pemerintah yang diteken beberapa waktu lalu. Dengan demikian kasus semacam itu dapat berkurang dan tidak diterima lagi oleh anak-anak.

Pemkab dan DPRD belum lama ini juga telah mengesahkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Mereka juga mendapatkan perhatian yang lebih.

Kepala Bidang Perlindungan Prempuan dan Anak DP3AKBPMD Gunungkidul , Rumi Hayati sebelumnya mengatakan, kekerasan ini memang menjadi keprihatinan. Pihaknya meminta keluarga menjadi ujung tombak dari pendidikan anak, ada 12 kasus kekerasan seksual yang tahun 2020 kemarin ditangani oleh dinas.

“Dinas selama ini melakukan penguatan terhadap keluarga, bagaimana parenting dilakukan. Penguatan kami untuk anak ya lewat forum anak,” jelas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler