fbpx
Connect with us

Peristiwa

Imbas Ditutupnya Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Bedoyo, Nasib Ratusan Pekerja Terkatung-katung

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar.com)–Pasca digrebeknya pabrik raksasa penambangan dan pengolahan batu putih, PT. Sugih Alam Nugroho  beberapa waktu yang lalu oleh Polda DIY ternyata menyisakan sejumlah persoalan serius. Ratusan pekerja dipastikan terkatung-katung pasca penutupan pabrik tambang batu ini.

Kepala Bidang Tenagakerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pabrik yang berada di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong tersebut memiliki 205 tenaga kerja laki-laki dan tujuh tenaga kerja perempuan.

“Kami menanti proses hukum Polda DIY, namun untuk permasalahan tenagakerjanya kami sudah laporan ke Dewan Pengawas Disnakertrans DIY,” beber Ahsan, Selasa (11/02/2020).

Di sisi lain, Ahsan terus melakukan komunikasi dengan para karyawan. Bahkan Ahsan juga telah meminta klausul perjanjian kerja.

“Saya sekarang tengah mempelajari kasus perjanjian kerja,” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam klausul juga disebut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Pasal 37 huruf E. Dimana dalam pasal tersebut membahas kaitannya dengan pesangon.

Berita Lainnya  Warga Gunungkidul Yang Dipantau Atas Corona Sebagian Besar Berada di Rumah

“Kami mengawasi terkait pesangon saja, untuk yang lainnya menanti proses hukum dan keputusan dari dewan pengawas,” kata Ahsan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Agus Santosa mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini hendak mendampingi para pekerja melakukan audiensi kepada DPRD Gunungkidul. Audiensi ini dilakukan dalam rangka mencari solusi kaitannya dengan nasib para pekerja pasca ditutupnya tambang yang telah beroperasi 16 tahun tanpa izin ini.

“Saat ini masih komunikasi dengan berbagai pihak,” tandasnya.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler