fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Terapkan New Normal, ASN Pemkab Gunungkidul Tak Lagi Boleh Work From Home

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabipaten Gunungkidul mulai memberlakukan tatanan baru atau yang sering disebut dengan new normal. Aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, di mana sebagian aktifitas mulai dilakukan kembali oleh masyarakat meski dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Per 1 Juli 2020 ini, untuk pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara keseluruhan telah melakukan kerja secara normal. Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan sejak beberapa waktu lalu saat ini sudah tidak diberlakukan bagi pegawai yang dalam kondisi sehat.

Secara keseluruhan, para ASN diminta untuk bekerja di kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, dalam bekerja, mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini adalah menerapkan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Di perkantoran sendiri juga disediakan tempat cuci tangan yang memadahi. Pegawai harus melaksanakan ketugasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Berita Lainnya  Upaya Pemerintah Gaet Pemuda Gunungkidul Menjadi Petani Milenial

Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati, pegawai yang work from home harus mengajukan pemohonan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya adalah faktor kesehatan misalnya pegawai rentan terinfeksi covid harus dibuktikan dengan surat dokter. Kemudian anggota keluarga dalam satu rumah ada yang masuk dalam kategori OTG, PDP, Positif ataupun ODP, barulah ASN diperbolehkan untuk WFH.

Untuk perjalanan dinas sendiri juga masih dilakukan pembatasan. Di mana harus memahami bagaimana kondisi daerah yang dituju, harus selektif dan diminimalisir melakukan kunjungan ke daerah yang masuk zona kuning. Jika memang tidak begitu urgent, maka tidak perlu dilakukan kunjungan kerja.

Bagi pegawai yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke zona kuning atau merah, sepulang dari perjalanan dinas harus melakukan karantina mandiri.

Berita Lainnya  Tujuh Kapanewon Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Mulai Dropping Air Serentak

Perubahan aturan tersebut juga berlaku sampai tingkat pemerintah kalurahan. Di mana pamong kalurahan yang semula menerapkan WFH juga sekarang ini berlangsung normal.

“Untuk pamong kalurahan juga sudah mulai normal. Mereka kerja full sebagaimana biasanya,” sambung Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul, M Farkhan.

Menurutnya, surat edaran sendiri telah diterbitkan dan langsung dikirim sejak Selasa (30/06/2020) kemarin. Dari pamong dihimbau untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

“Harapannya semua maksimal, layanan masyarakat juga tidak terganggu,” papar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler