Sosial
Tujuh Penghuni Lapas Anak Dapat Kado Remisi Hari Anak, 1 Orang Langsung Bebas
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2019 ini , Lembaga Pembinaan Khusus Anak Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan remisi kepada 7 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas). Terdapat 6 Andikpas yang saat ini menghuni LPKA DIY yang akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan satu bulan, sedangkan satu anak lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan tiga bulan.
“Satu anak yang mendapatkan remisi tiga bulan itu sudah mendapatkan SK bebas bersyarat. Dulu kami ajukan remisi dan bebas bersyarat, namun SK turun remisi bebas bersyarat terlebih dahulu pada Juni kemarin,” ucap Kepala LKPA Kelas II DIY, Teguh Suroso kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (23/07/2019).
Remisi ini dikatakan Teguh akan diberikan kepada anak yang sudah menjalani masa hukuman minimal tiga bulan setelah kasusnya inkrah. Selain itu, syarat lainnya adalah, anak didik belum berusia 18 tahun dan juga dinilai dari ketaatan Andikpas dengan aturan di LKPA.
“Remisi ini kami berikan kepada anak yang memiliki kelakuan baik selama tiga bulan berturut-turut sebelum tanggal diberikannya remisi mendapat predikat baik,” lanjut dia.
Dikatakan Teguh, ketujuh anak yang mendapatkan remisi tersebut merupakan anak dengan kasus hukum tindakan pengeroyokan dan perlindungan anak. Namun demikian, Teguh berharap dengan adanya remisi ini nantinya Andikpas akan semakin mempersingkat waktu kurungan. Menurutnya, meskipun LKPA saat ini memiliki fasilitas yang memadai namun terpisahnya anak dengan orang tua akan memberikan dampak psikologis terhadap mereka.

“Khususnya untuk anak rentan usia 12 hingga 18 tahun yang kami bina ini masih perlu pengawasan dan pendampingan dari orang tua karena psikisnya yang belum stabil,” tandasnya.
Oleh karena itu, pada setiap kesempatan pengajuan remisi anak saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama anak, Hari Kemerdekaan RI dan hari anak, pihaknya selalu mengajukan Andikpas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi. Nantinya remisi tersebut akan diberikan kepada Andikpas pada puncak perayaan Hari Anak Nasional 26 Juli mendatang.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
