Connect with us

Hukum

Perkara Telah Inkrah, Pemkab Gunungkidul Segera Proses Pemberhentian Lurah Bohol

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menindaklanjuti pemberhentian Margana dari jabatan Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, menyusul perkara korupsi penyimpangan dana desa yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pihaknya sejak awal terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengenai perkembangan kasus korupsi dana desa kalurahan Bohol yang berhasil diungkap pada tahun 2025 lalu tersebut.

Usai salinan putusan penolakan kasasi turun, Kejaksaan Negeri juga berkoordinasi dengan DPMKP2KB Gunungkidul. Saat ini, proses pemberhentian secara definitif mulai dipersiapkan.

“Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mendapatkan salinan kasasi atas kasus Lurah Bohol,” ungkap Kriswantoro.

Salinan putusan kasasi menjadi dokumen penting sebagai landasan pemerintah daerah dalam mengambil langkah sanksi administratif terhadap Margana.

Menurutnya perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan bersalah menjadi dasar pemberhentian dari jabatan lurah. Ketentuan tersebut berlaku tanpa mempertimbangkan lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terpidana tanpa harus melihat berapa vonis hukuman yang dijalaninya.

Berita Lainnya  Cek-cok Panas Tuduhan Joki Wisata Berujung Aniaya, Mbah Wasir Babak Belur

“Tahapan-tahapan sanksi administrasi akan segera dilakukan mulai dari berkoorinasi dengan pimpinan dan lainnya,” tambah dia.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Namun, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 April 2026 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 Maret 2026.

“Atas putusan kasasi tersebut maka terpidana kasus korupsi ini telah kami eksekusi pada 6 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” kata Alfian.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Margana tetap dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Adapun masa hukuman yang dijalani saat ini tinggal menyisakan beberapa pekan. Alfian menyebut masa pidana Margana diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.

Berita Lainnya  Anggaran Telah Ditransfer ke Rekening Desa, BLT Dana Desa Tahap Kedua Segera Disalurkan

“Ekspirasi 27 Oktober, kemungkinan bebas,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, Margana tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

Pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan. Namun dana untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.

Berita Lainnya  Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Dikurangi Selama Bulan Ramadhan

Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler