Connect with us

Hukum

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Pompa Sibel di 19 TKP

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)-Polisi mengungkap dugaan aksi pencurian pompa air celup atau sibel yang terjadi di sejumlah wilayah Gunungkidul hingga kawasan pesisir DIY. Satu tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mengaku telah beraksi di sedikitnya 19 lokasi.

Tersangka berinisial FA alias Gembel, warga Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangmojo bersama Satreskrim Polres Gunungkidul pada Rabu (23/9/2026).

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pencurian pompa sibel milik Sukamto. Pompa tersebut dicuri dari sumur bor yang berada di tengah ladang melon di wilayah Kalurahan Karangmojo.

“Setelah sampai di lokasi, korban mendapati tutup sumur bor sudah terbuka. Kabel dari bak kontrol juga dalam kondisi terpotong dan pompa sibel beserta kabelnya sudah hilang,” kata Suyanto, Senin (28/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui korban pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban hendak menyalakan pompa untuk mengisi toren yang digunakan mengairi ladang melon. Namun air tidak kunjung mengalir.

Korban kemudian mengecek sumur bor di tengah ladang. Dari pemeriksaan itu diketahui pompa sibel merek ESE National ukuran 0,75 HP beserta kabelnya telah raib. Pelaku juga membawa kabel serabut tiga sepanjang sekitar 50 meter.

Berita Lainnya  Sempat Dikabarkan Punya Kartu Kuning, Terlapor Penganiaya Bocah SMP Akhirnya Ditangkap

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,95 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang melintas di Jalan Munggur-Ngawis pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Orang tersebut mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning. Dia juga terlihat membawa benda panjang yang dibungkus menggunakan kain atau bendera umbul-umbul warna merah kuning.

Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan polisi dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku. Polisi juga menelusuri informasi melalui media sosial hingga mengantongi identitas FA alias Gembel.

Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wonosari-Berbah, Sleman, pada Rabu (23/9). Saat ditangkap, tersangka disebut hendak berangkat bekerja melakukan pengeboran di wilayah Prambanan.

Berita Lainnya  Aniaya Istri Lantaran Ditolak Saat Ajak Berhubungan Intim, Pria Kalap Dilaporkan ke Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Suyanto.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus. Tersangka mengaku melakukan pencurian pompa sibel dan kabel di sejumlah lokasi.

Di wilayah Karangmojo, tersangka mengaku beraksi di dua lokasi. Kemudian di Wonosari terdapat enam lokasi pencurian pompa sibel dan satu lokasi pencurian kabel engkel.

Aksi pencurian kabel juga diakui terjadi di Patuk sebanyak dua lokasi, Playen empat lokasi, dan Paliyan dua lokasi.

Tak hanya di Gunungkidul, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di kawasan pesisir DIY. Masing-masing satu lokasi di Pantai Parangtritis dan Pantai Samas.

“Jika dirinci, pengakuan tersangka tersebut mencakup 19 lokasi pencurian,” jelasnya.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan seluruh lokasi yang disebutkan. Polisi juga masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan pencurian maupun barang bukti di masing-masing lokasi.

Berita Lainnya  Ingin Keuntungan Berlipat Jadi Motif Dua Oknum Pedagang di Pasar Argosari dan Playen Ini Edarkan Daging Oplosan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning nomor polisi AB 1993 KZ, jaket merah, celana pendek jeans warna biru, sepatu hitam lis putih, kaos merah, serta gunting taman yang diduga digunakan saat beraksi.

Polisi juga menyita satu unit pompa sibel merek ESE National ukuran 0,75 HP, colokan listrik, serta satu kantong plastik berisi potongan kawat tembaga.

Berdasarkan catatan kepolisian, FA diketahui pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2022, dalam perkara pencurian di wilayah hukum Wonosari.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler