Hukum
Kasasi Ditolak, Lurah Bohol Segera Bebas Akhir Oktober
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Margana, Lurah Bohol akhirnya telah memiliki ketetapan hukum yang kuat. Setelab proses panjang pengajuan kasasi, Mahkamah Agung telah mengirimkan putusan final atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Namun, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 April 2026 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 Maret 2026.
“Atas putusan kasasi tersebut maka terpidana kasus korupsi ini telah kami eksekusi pada 6 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” kata Alfian, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Margana tetap dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Adapun masa hukuman yang dijalani saat ini tinggal menyisakan beberapa pekan. Alfian menyebut masa pidana Margana diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.
“Ekspirasi 27 Oktober, kemungkinan bebas,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, Margana tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Meski demikian, Alfian menyebut pada tahap penyidikan sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang yang telah diamankan bersama dengan perangkat lainnya mencapai Rp171 juta.
“Berdasarkan putusan, yang bersangkutan tidak dibebani uang pengganti. Namun pada saat penyidikan telah ada pengembalian yang kami sita. Bersama dengan perangkat lain total Rp171 juta,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.
Jadi dalam pelaporan keiangan, dana untik kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.
Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
“Uang pengganti sebesar Rp 171 juta sekian itu pengembalian dari Pak Lurah dan para pamong kalurahan yang juga mendapatkan bagian masing-masing. Nominalnya berbeda-beda,” tandasnya.
Dalam perkara ini menurut Alfian, Lurah Bohol secara sadar menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan bohol untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBkalurahan. Disamping itu yang bersangkutan mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan.
Sedangkan Kelik Istanto selaki Carik Bohol memiliki peran menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi disamping itu dirinya tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized7 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
