Connect with us

Hukum

Kasasi Ditolak, Lurah Bohol Segera Bebas Akhir Oktober

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Margana, Lurah Bohol akhirnya telah memiliki ketetapan hukum yang kuat. Setelab proses panjang pengajuan kasasi, Mahkamah Agung telah mengirimkan putusan final atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Namun, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 April 2026 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 Maret 2026.

“Atas putusan kasasi tersebut maka terpidana kasus korupsi ini telah kami eksekusi pada 6 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” kata Alfian, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Margana tetap dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Adapun masa hukuman yang dijalani saat ini tinggal menyisakan beberapa pekan. Alfian menyebut masa pidana Margana diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.

“Ekspirasi 27 Oktober, kemungkinan bebas,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, Margana tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

Berita Lainnya  Terbukti Lakukan Korupsi, Lurah Baleharjo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Meski demikian, Alfian menyebut pada tahap penyidikan sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang yang telah diamankan bersama dengan perangkat lainnya mencapai Rp171 juta.

“Berdasarkan putusan, yang bersangkutan tidak dibebani uang pengganti. Namun pada saat penyidikan telah ada pengembalian yang kami sita. Bersama dengan perangkat lain total Rp171 juta,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada kasus korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2024 ini kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan di kalurahan justru digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah, Carik dan para pamong kalurahan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.

Berita Lainnya  Tambang Batu Ilegal di Giring Digerebek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jadi dalam pelaporan keiangan, dana untik kegiatan tersebut setiap tahunnya dicairkan atau direalisasikan akan tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau fiktif karena uangnya berada dalam penguasaan para pamong kalurahan.

Pada proses penyelidikan lalu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyita uang pengembalian sebesar Rp 171.014.500 yang kemudoan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

“Uang pengganti sebesar Rp 171 juta sekian itu pengembalian dari Pak Lurah dan para pamong kalurahan yang juga mendapatkan bagian masing-masing. Nominalnya berbeda-beda,” tandasnya.

Dalam perkara ini menurut Alfian, Lurah Bohol secara sadar menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan bohol untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBkalurahan. Disamping itu yang bersangkutan mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan.

Berita Lainnya  Nama Anak Diseret Terlapor Penganiaya Bocah SMP, Lurah Genjahan: Ant Tidak Sama Dengan Yang Lain

Sedangkan Kelik Istanto selaki Carik Bohol memiliki peran menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi disamping itu dirinya tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler