fbpx
Connect with us

Sosial

Diduga Akibat Pembuangan Limbah Pabrik Tahu, Sungai di Siraman Tercemar dan Berbau

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sungai di wilayah Desa Siraman mulai tercemar limbah yang diduga dari pabrik tahu. Akibatnya, tak hanya terjadi penurunan kualitas air, mulai tercium bau tak sedap yang muncul dan menggangu warga setempat. Selain itu, tercemarnya sungai juga menyebabkan rusaknya ekosistem dan berimbas pada menurunnya populasi ikan di sungai di sekitar sungai.

Sekretaris Desa (Sekdes) Siraman, Tri Mulatsari mengatakan, saat ini bau tak sedap memang muncul dari kawasan sungai di desanya. Hal itu diduga lantaran adanya pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai secara asal-asalan. Namun menurutnya, limbah itu tidak hanya berasal dari wilayahnya, melainkan juga dari wilayah lain.

“Ada limbah lain yang datangnya dari Desa Kepek,” kata Tri, Jumat (01/03/2019).

Ia menambahkan, pihak desa juga telah mengambil langkah terkait adanya pencemaran lingkungan. Bahkan belum lama ini, pihaknya telah membuka komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul terkait dengan limbah dari produksi tahu.

Berita Lainnya  Peringatan Nuzulul Quran di Gunungkidul, Kebersamaan Dalam Keberagaman

“Dulunya, Sungai Besole biasa dipakai untuk mencuci baju atau memandikan sapi, sekarang tidak bisa. Sekarang keadaannya tidak ada ikan yang ada di sungai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, di Desa Siraman dan Desa Kepek memang warganya punya beberapa usaha industri rumahan yaitu tahu dan tempe. Namun demikian, para pembuat tempe dan tahu kurang memperhatikan dampak pencemaran lingkungan dari limbah yang dibuang ke sungai.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan DLH Gunungkidul, Johan Wijayanto menyatakan, limbah hasil tahu seharusnya dikelola dengan baik. Meskipun, nantinya limbah tersebut bisa dibuang ke sungai namun harus melewati beberapa proses terlebih dahulu.

“Limbah hasil olahan tahu yang boleh dibuang ke sungai adalah limbah yang sudah dikelola, ibaratnya sudah bening limbahnya,” ucap Johan.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan, pihaknya siap menerima apabila ada warga yang melaporkan soal pencemaran lingkungan. Lantaran, ada aturan soal pengaduan yakni Perturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.

“Soal aduan harus menjelaskan soal lokasi, dampak pencemaran, berapa lama, sumbernya dari mana, dan harus ada identitas resmi bagi yang melapor,” kata dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler