Kriminal
Iming-imingi Berikan Uang, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Wonosari,(pidjar.com)– Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus Jem (55) warga Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk, Sabtu (8/02/2025) lalu. Ia ditangkap lantaran dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Kembang (nama samaran). Untuk melancarkan aksinya ini, Jem mengiming-imingi anak berusia 13 tahun tersebut dengan uang.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari Kembang bercerita dengan ibunya atas perlakuan Jem terhadap dirinya. Saat itu, ia bercerita sejak 1 tahun lalu tepatnya bulan Februari 2024 sebelum puasa, Kembang diajak oleh Jem ke rumahnya, saat itu pria tersebut merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ia mengiming-imingi korban akan memberikan uang sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu apabila korban mau melakukan apa yang diinginkan oleh Jem. Ternyata tindak persetubuan tersebut justru berulang hingga beberapa kali hingga melakikan hubungan badan layaknya suami istri.
“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang kebetulan pelaku dengan korban ini tetanggaan,” ucap Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto.
Atas pengakuan Kembang terhadap orang tuanya ini, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Tak berselang lama dari laporan itu, petugas kemudian mengamankan Jem dan dilakukan pemeriksaan.

“Pengakuan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang ia lakulan sekitar 5 kali dengan Kembang ini. Jadi ia memberikan sejumlah uang dengan jumlah variasi Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Diberikan sebelum atau sesudah melakukan hubungan,” tandasnya.
Bukti yang dimiliki oleh kepolisian dan keterangan korban, pelaku serta saksi sangat kuat. Sehingga petugas langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan ini.
“Pelaku sudah lakukan penahanan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendapatkan data-data terbaru. Adapun yang bersangkutan kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
