Hukum
Edarkan Uang Palsu di Gunungkidul, 2 Pemuda Terancam Bui 15 Tahun dan Denda 50 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)– Dua pemuda asal Gunungkidul yang melakukan pengedaran uang di wilayah Tanjungsari telah mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengembangan atas kasus ini juga terus dilakukan. Kakak beradik ini terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyanta mengungkapkan, pengedaran uang palsu ini terjadi pada 15 Februari 2025 lalu. Saat itu DPU (31) warga Karangmojo dan DFR warga Wonosari membeli rokok di sebuah warung di Tanjungsari menggunakan uang Rp 100 ribu dan mendapat kembalian Rp 80 ribu.
Mulanya, pemilik warung tidak curiga dengan kedua orang tersebut saat melakukan pembelian rokok. Namun saat keduanya pergi, uang Rp 100 itu dicek menggunakan sinar UV ternyata ada perbedaan dengan uang asli. Pemilik kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungsari.
Berselang beberapa jam kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi sebuah mobil Yaris merah nopol AB 1164 MO mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Tanjungsari. Saat dicek ternyata, mobil yang mengalami kecelakaan tersebut sesuai dengan ciri-ciri 2 pemuda yang berbelanja menggunakan uang palsu.
“2 pelaku ini kemudian kami amankan ke Polsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan. Saat dilakukan pemeriksaan kami mendapati uang asli sebesar Rp 80 ribu yang merupakan kembalian rokok itu, serta Rp 1,8 juta uang palsu,” kata Kapolsek Tanjungsari, Jumat (14/03/2025).

Saat diminta keterangan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial facebook yang mana akun tersebut terhubung langsung ke grup telegram.
“Dari keterangan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta. Dan, dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5-7 juta, jadi ditotal untungnya sudah sekitar Rp175 juta, itu sudah berjalan sejak November tahun lalu, atau sekitar 4 bulanan,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kedua kakak beradik iki selain mengedarkan uang palsu juga memperjual belikan uang ini di wilayah Yogyakarta. Dimana sasarannya adalah warung kelontong dari sisi timur bingga barat.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
“Saat ini, kami masih mendalami berapa banyak uang yang sudah diperjualbelikan oleh kedua pelaku, termasuk apakah kedua pelaku terlibat tindakan pencetakan uang palsu atau tidak,” pungkas dia.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
