Connect with us

Hukum

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD Sampang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangasari dalam penambangannya. Adalah THR yang merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, setelah penetapan dan penahanan terhadap Lurah Sampang, Suherman pihaknya masih terus bergerak untuk melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan TKD Sampang ini. Hasil pengembangan yang dilakukan olrh penyidik mengerucut pada Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera THR yang ikut terlibat dalam kasus ini dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“THR kami tetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan yang dilakukan di TKD Sampang,” terang Sendhy Pradana.

Berita Lainnya  Bacok dan Rampas HP Pelajar, 2 Jambret Sadis Dibekuk Polisi

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini belum dibarengi dengan eksekusi dan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian jika beberapa langkah dan berkas administrasi telah lengkap, THR akan segera dilakukan penahanan.

“Belum ditahan, kami masih menunggu beberapa langkah administrasi,” tandasnya.

Kasus penyalahgunaan TKD Sampang yang merugikan negara mencapai Rp 506 juta ini masih terus berproses. Adapun Lurah Sampang yang telah dulu dieksekusi oleh Kejaksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah menjalani proses persidangan.

“Sudah 3 kali persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” imbuhnya.

Dalam persidangan ini, ditemukan fakta baru yang mana ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman. Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.

Berita Lainnya  Protes Solidaritas Warga Pesisir Saat Pelaku Penganiayaan Mbah Wasir Hanya Dihukum 10 Hari

“Untuk kasus ini sendiri masih terus kami kembangkan. Saksi-saksi juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler