Pemerintahan
Mobil Dinas Disita Bawaslu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Tanggapi Santai






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono menanggapi santai perihal penyitaan kendaraan dinas yang ia gunakan oleh Bawaslu Sleman. Ia mengaku akan menaati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Kita taati aturan yang ada. Mboten nopo-nopo nggo bukti [tidak apa-apa untuk bukti]. Biar proses berjalan,” ujar dia ketika dihubungi awak media, Minggu (06/01/2019) malam kemarin.
Namun demikian ada hal lain yang diungkapkan oleh Ngadiyono perihal mekanksme penyitaan. Dirinya membantah perihal adanya pernyataan penyitaan tanpa perlawanan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sleman, menurutnya, ia sendirilah yang mengantarkan sendiri mobil dinas tersebut.
“Ketemu janjian di pom bensin Kalasan, Sleman. Ko nekwes rampung baleke, rasah dipikir abot-abot [Nanti kalau sudah selesai dikembalikan jangan dipikir berat-berat],” ucap Ngadiyono.
Terpisah, anggota DPC Gerindra Gunungkidul, Purwanto sekaligus kolega Ngadiyono mengungkapkan kabar penyitaan tersebut tidak berpengaruh pada kinerja rekannya di Gerindra tersebut. Ngadiyono tetap beraktifitas seperti biasa untuk kesiapan Pemilu 2019, maupun pekerjaannya di dewan.







“Apa yang dipermasalahkan Bawaslu, sudah direspon dengan baik oleh beliau [Ngadiyono]. Kita ikuti saja seperti apa mekanisme di Bawaslu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul itu.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Saptoyo mengatakan penggunaan mobil dinas sudah ada aturannya. Pihaknya mendukung proses penegakan aturan. Nantinya dalam proses tersebutlah kemudian akan diproses sesuai aturan yang ada terkait adanya pelanggaran atau tidaknya.
“Hikmahnya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati,” ujar Saptoyo.
Sebelumnya sendiri diketahui Ngadiyono kedapatan membawa mobil dinas saat menghadiri kampanye Calon Presiden Nomor urut dua, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 2018 silam. Sedangkan penyitaan mobil dinas sendiri dilakukan pada 3 Januari 2019 oleh Bawaslu.