fbpx
Connect with us

Politik

Target Tahun 2021, Pilkades di Gunungkidul Akan Terapkan e-Voting

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perkembangan teknologi yang semakin canggih menuntut pemerintah dan masyarakat untuk mampu mengimbanginya dalam penerapan baik jalannya pemerintahan ataupun melakukan kegiatan-kegiatan yang sekiranya mengedukasi masyarakat. Adanya teknologi akan membuat segalanya, termasuk dalam hal ini pelayanan menjadi mudah dan cepat. Baru-baru ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tengah menggagas penerapan teknologi dalam melakukan pemilihan kepala desa. Nantinya Pilkades akan dilakukan menggunakan sistem E-Voting dengan kecanggihan teknologi yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sudjoko mengungkapkan, terkait rencana ini memang baru dalam tahapan awal. Meski begitu, pihaknya menargetkan paling tidak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 mendatang, Kabupaten Gunungkidul bisa menggunakan sistem E-Voting. Selain sesuai dengan perkembangan teknologi, hal ini juga dianggap lebih efisien maupun efektif dari segi waktu maupun sumber daya yang dimanfaatkan.

Berita Lainnya  Mutasi Besar di Pemkab Gunungkidul, Sejumlah Dinas dan Kecamatan Miliki Pejabat Anyar

“Ada banyak keunggulan memang jika diterapkam sistem ini,” kata Sudjoko, Rabu (17/07/2019).

Menurut dia, jika dalam Pilkades serentak yang akan diselenggarakan di tahun 2019 dan kemungkinan 2020, dari pemkab sendiri belum dapat menerapkan program ini. Pasalnya butuh kesiapan yang matang, mulai dari fasilitas peralatan yang digunakan, anggaran, serta kesiapan dari sumber daya manusianya sendiri. Perlu adanya pembekalan, sosialisasi hingga percobaan agar sistem ini jika diberlakukan tidak membuat ribet semua kalangan.

Pihaknya sendiri menyadari, segala keterbatasan yang dimiliki menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam melakukan program-program baru. Menurut dia, beberapa kota dan kabupaten di daerah lain telah mengadopsi dan memanfaatkan sistem ini dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.

Berita Lainnya  Pemindahan Area Perkantoran Pemkab Gunungkidul ke Siraman Dimulai, Gedung BPBD Jadi Yang Pertama Dibangun

“Kalau pun diterapkan dalam waktu cepat kita dan sumber daya yang ada belum siap. Tahun 2021 lah paling tidak,” ujar dia.

Pihaknya pun tak ingin ketinggalan, terlebih Gunungkidul saat ini mulai berbenah baik dalam jalannya pemerintahan hingga kualitas dan kesiapan masyarakatnya. Beberapa sistem pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten pun telah memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Kita sudah ancang-ancang mengenai sistem ini. Masih dalam bahasan kok sebenarnya, mudah-mudahan ada kesiapan dan bisa dimanfaatkan di Gunungkidul,” paparnya.

Sedikit gambaran mengenai pemanfaatan Electronic Voting (E-voting) ini nantinya terdapat sebuah layar komputer dan peralatan. Dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh pemilik suara nantinya hanya tinggal menempelkan KTP pada alat yang telah disediakan dan akan secara langsung diproses. Keunggulan dari penerapan sistem ini, waktu yang digunakan pun tidaklah lama. Di sisi lain, dalam proses perhitungan juga tidak memakan waktu. Entri data yang dilakukan melalui sistem komputer dapat lebih cepat diketahui hasilnya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 ini Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 56 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Dalam pelaksanaannya nanti masih menggunakan sistem seperti pada umumnya. Pemkab sendiri beberapa waktu lalu juga telah mendapatkan hibah kotak dan bilik suara dari KPU sehingga dimanfaatkan dalam pemilihan kepala desa ini.

Berita Lainnya  Immawan Wahyudi Resmi Diusung NasDem, Ipar Jokowi "Hibahkan" Tim Relawan dan Pendukung

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler