Pemerintahan
Lurah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan TKD, Carik Sampang Dilantik Jadi Plt
Wonosari,(pidjar.com)– Usai Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan SHM, Lurah Sampang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan atau penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara. Adapun SHM diberkentikan sementara dari jabatannya selama menghadapi dan menjalani proses hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pihaknya secara resmi memberhentikan sementara SHM dari jabatan lurah sejak tanggal 1 November 2024 lalu. Surat Keputudan mengenai pemberhentian sementara juga telah diserahkan secara langsung terhadap SHM melalui Panewu Gedangsari.
“Sudah diberhentikan sejak 1 November kemarin,” kata Sri Suhartanta.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan SHM diberhentikan sementara maka jabatan Lurah di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari otomatis kosong. Pemerintah beberapa waktu lalu kemudian berproses untuk menunjuk Pelaksana Tugas Harian agar jalannya pemerintahan di kalurahan tetap berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan adapun setelah pemberhentian sementara terhadap SHM, kemudian dilakukan penunjukan Plt untuk menjalankan pemerintahan di Kalurahan Sampang.
Dimana Carik Sampang, Supardi yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Lurah Sampang. Diharapkan segala ketugasan sebagai lurah dapat dijalankan sebaik mungkin dan program serta pemerintahan juga berjalan meski di kalurahan tersebut tengah menjadi sorotan atas kasus penyelewengan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 506 juta.
“Carik Sampang yang ditunjuk sebagai Plt Lurah,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.
Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya sejumlah barang bukti yang didapat oleh petugas mulai dari surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penambang.
Bahkan petugas juga mendapatkan dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh pihak Kalurahan Sampang. Dimana pada permohonan tersebut menjelaskan bahwa seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urug. Namun pada faktanya, warga tidak pernah meminta dan memanfaatkan tanah tersebut.
“Ada permohonan tanah urug dari warga yang fikti dan baru dibuat 1 tahun setelah permintaan tanah urug itu,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya