Connect with us

Pemerintahan

Lurah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan TKD, Carik Sampang Dilantik Jadi Plt 

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Usai Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan SHM, Lurah Sampang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan atau penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara. Adapun SHM diberkentikan sementara dari jabatannya selama menghadapi dan menjalani proses hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pihaknya secara resmi memberhentikan sementara SHM dari jabatan lurah sejak tanggal 1 November 2024 lalu. Surat Keputudan mengenai pemberhentian sementara juga telah diserahkan secara langsung terhadap SHM melalui Panewu Gedangsari.

“Sudah diberhentikan sejak 1 November kemarin,” kata Sri Suhartanta.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan SHM diberhentikan sementara maka jabatan Lurah di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari otomatis kosong. Pemerintah beberapa waktu lalu kemudian berproses untuk menunjuk Pelaksana Tugas Harian agar jalannya pemerintahan di kalurahan tetap berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.

Berita Lainnya  Tingkat Losses Saat Panen Masih Tinggi, Petani Diguyur Bantuan Peralatan Modern

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan adapun setelah pemberhentian sementara terhadap SHM, kemudian dilakukan penunjukan Plt untuk menjalankan pemerintahan di Kalurahan Sampang.

Dimana Carik Sampang, Supardi yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Lurah Sampang. Diharapkan segala ketugasan sebagai lurah dapat dijalankan sebaik mungkin dan program serta pemerintahan juga berjalan meski di kalurahan tersebut tengah menjadi sorotan atas kasus penyelewengan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 506 juta.

“Carik Sampang yang ditunjuk sebagai Plt Lurah,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.

Berita Lainnya  Hewan Ternak di Bejiharjo dan Sekitarnya Akan Terus Divaksin Hingga 10 Tahun ke Depan

Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya sejumlah barang bukti yang didapat oleh petugas mulai dari surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penambang.

Bahkan petugas juga mendapatkan dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh pihak Kalurahan Sampang. Dimana pada permohonan tersebut menjelaskan bahwa seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urug. Namun pada faktanya, warga tidak pernah meminta dan memanfaatkan tanah tersebut.

Berita Lainnya  Dua Kawasan Ditetapkan Zona Merah Anthraks, Warga Sementara Dilarang Jual Ternaknya

“Ada permohonan tanah urug dari warga yang fikti dan baru dibuat 1 tahun setelah permintaan tanah urug itu,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler