Pemerintahan
Terapkan New Normal, ASN Pemkab Gunungkidul Tak Lagi Boleh Work From Home


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabipaten Gunungkidul mulai memberlakukan tatanan baru atau yang sering disebut dengan new normal. Aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, di mana sebagian aktifitas mulai dilakukan kembali oleh masyarakat meski dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Per 1 Juli 2020 ini, untuk pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara keseluruhan telah melakukan kerja secara normal. Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan sejak beberapa waktu lalu saat ini sudah tidak diberlakukan bagi pegawai yang dalam kondisi sehat.
Secara keseluruhan, para ASN diminta untuk bekerja di kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, dalam bekerja, mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini adalah menerapkan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Di perkantoran sendiri juga disediakan tempat cuci tangan yang memadahi. Pegawai harus melaksanakan ketugasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati, pegawai yang work from home harus mengajukan pemohonan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya adalah faktor kesehatan misalnya pegawai rentan terinfeksi covid harus dibuktikan dengan surat dokter. Kemudian anggota keluarga dalam satu rumah ada yang masuk dalam kategori OTG, PDP, Positif ataupun ODP, barulah ASN diperbolehkan untuk WFH.
Untuk perjalanan dinas sendiri juga masih dilakukan pembatasan. Di mana harus memahami bagaimana kondisi daerah yang dituju, harus selektif dan diminimalisir melakukan kunjungan ke daerah yang masuk zona kuning. Jika memang tidak begitu urgent, maka tidak perlu dilakukan kunjungan kerja.
Bagi pegawai yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke zona kuning atau merah, sepulang dari perjalanan dinas harus melakukan karantina mandiri.
Perubahan aturan tersebut juga berlaku sampai tingkat pemerintah kalurahan. Di mana pamong kalurahan yang semula menerapkan WFH juga sekarang ini berlangsung normal.
“Untuk pamong kalurahan juga sudah mulai normal. Mereka kerja full sebagaimana biasanya,” sambung Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul, M Farkhan.
Menurutnya, surat edaran sendiri telah diterbitkan dan langsung dikirim sejak Selasa (30/06/2020) kemarin. Dari pamong dihimbau untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
“Harapannya semua maksimal, layanan masyarakat juga tidak terganggu,” papar dia.
-
Sosial7 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
Uncategorized3 jam yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang