Pemerintahan
Terapkan New Normal, ASN Pemkab Gunungkidul Tak Lagi Boleh Work From Home
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabipaten Gunungkidul mulai memberlakukan tatanan baru atau yang sering disebut dengan new normal. Aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, di mana sebagian aktifitas mulai dilakukan kembali oleh masyarakat meski dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Per 1 Juli 2020 ini, untuk pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara keseluruhan telah melakukan kerja secara normal. Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan sejak beberapa waktu lalu saat ini sudah tidak diberlakukan bagi pegawai yang dalam kondisi sehat.
Secara keseluruhan, para ASN diminta untuk bekerja di kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, dalam bekerja, mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini adalah menerapkan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Di perkantoran sendiri juga disediakan tempat cuci tangan yang memadahi. Pegawai harus melaksanakan ketugasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati, pegawai yang work from home harus mengajukan pemohonan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya adalah faktor kesehatan misalnya pegawai rentan terinfeksi covid harus dibuktikan dengan surat dokter. Kemudian anggota keluarga dalam satu rumah ada yang masuk dalam kategori OTG, PDP, Positif ataupun ODP, barulah ASN diperbolehkan untuk WFH.
Untuk perjalanan dinas sendiri juga masih dilakukan pembatasan. Di mana harus memahami bagaimana kondisi daerah yang dituju, harus selektif dan diminimalisir melakukan kunjungan ke daerah yang masuk zona kuning. Jika memang tidak begitu urgent, maka tidak perlu dilakukan kunjungan kerja.

Bagi pegawai yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke zona kuning atau merah, sepulang dari perjalanan dinas harus melakukan karantina mandiri.
Perubahan aturan tersebut juga berlaku sampai tingkat pemerintah kalurahan. Di mana pamong kalurahan yang semula menerapkan WFH juga sekarang ini berlangsung normal.
“Untuk pamong kalurahan juga sudah mulai normal. Mereka kerja full sebagaimana biasanya,” sambung Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul, M Farkhan.
Menurutnya, surat edaran sendiri telah diterbitkan dan langsung dikirim sejak Selasa (30/06/2020) kemarin. Dari pamong dihimbau untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
“Harapannya semua maksimal, layanan masyarakat juga tidak terganggu,” papar dia.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
