Pemerintahan
Denda Keterlambatan Resmi Dihapus, Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Gratis Seluruhnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak akhir Desember 2020 silam menerapkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin yang terpenting adalah penghapusan denda keterlambatan administrasi kependudukan (Adminduk). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengungkapkan, dengan ditetapkannya Perda nomor 11 tahun 2020 itu, penduduk yang melakukan permohonan dokumen pendudukan tidak lagi dikenakan sanksi bagi warga yang terlambat. Sebab di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan sanksi denda dengan nominal tertentu untuk warga yang terlambat melakukan pengurusan dokumen itu.
“Pengurusan Adminduk saat ini semuanya gratis dan cepat. Termasuk juga tidak ada denda,” papar Markus Tri Munarja, Jumat (14/01/2022).
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertib adminduk. Sehingga data yang ada di pemerintah kemudian sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini sejak penetapan dan pemberlakuan peraturan tersebut, kepatuhan masyarakat memang mengalami peningkatan. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, akta dan dokumen kependudukan lainnya.
Penghapusan denda ini tentunya memiliki dampak lain yaitu potensi pendapatan dari sanksi denda yang menjadi hilang. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah sendiri meraup ratusan juta setiap tahunnya. Sebagai contohnya pada tahun 2018, pendapatan dari denda adminduk sebesar Rp 650,63 juta. Kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp508,9 juta dan pada tahun 2020 kemarin adalah Rp291,6 juta.
“Untuk sekarang ini pelayanan yang membahagiakan masyarakat sehingga tertib Adminduk dan kesadaran masyarakat untuk tertib,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Adminduk dengan penghapusan denda, pwmerintah juga telah meluncurkan program kerjasama dengan pemerintah kalurahan dan kapanewon untuk memudahkan pelayanan. Di mana masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, efektif dan efisien.
Pihaknya juga memberikan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, Disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor Whatsapp yang telah tersedia.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized22 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
