fbpx
Connect with us

Sosial

Warga Temukan Aktivitas Pembuangan Sampah dari Sleman ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)—Warga menemukan aktivitas pembuangan sampah dari Kabupaten Sleman ke lahan bekas tambang yang berada di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Warga  kemudian melaporkan temuan ini ke Dinas Lingkungan Hidup. Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh dinas, sampah-sampah ini rencananya akan dimanfaatkan untuk reklamasi lahan tambang illegal tersebut.

Mendapat laporan dari masyarakat mengenai temuan sejumlah truk berukuran besar dan kecil melakukan pembuangan sampah di Giring, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul beserta jajarannya kemudian melakukan pengecekan. Koordinasi dengan Satpol PP, Panewu, dan Lurah pun juga dilakukan. Ternyata benar adanya, di lahan yang cukup luas dan merupakan bekas tambang tersebut ditemukan tumpukan sampah rumah tangga dan lain sebagainya.

Berita Lainnya  Cara Peternak Lele Antisipasi Serangan Jamur Saat Musim Penghujan

“Kami sudah melakukan pengecekan dan benar adanya, lokasi tersebut digunakan untuk membuang sampah. Saya sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan dan kami minta untuk dihentikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono.

Informasi yang ia dapatkan di laoangan aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ini sudah berlangsung sejak setelah lebaran lalu atau sekitar 2 sampai dengan 3 minggu. Disinggung mengenai penanganan selanjutnya, ia mengungkapkan akan menyerahkan ke jasa angkut agar sampah tersebut dibawa ke luar dari lokasi tambang.

Ia menegaskan sampah darimana pun tidak diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut. Sesuai dengan Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dalam aturan ini sudah diterangkan dengan jelas, sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Kabupaten Gunungkidul.

Berita Lainnya  Muscab Gapensi, Sularto Terpilih Jadi Ketua Anyar

Hary menambahkan, pengakuan dari pemilik lahan sampah dari Kabupaten Sleman yang dibuang di Giring tersebut akan digunakan untuk reklamasi lahan setelah bebatuan di lokasi tersebut ditambang. Disinggung mengenai tambang yang dilakukan di lokasi tersebut adalah tambang illegal ia pun membenarkannya.

“Iya (tambang illegal),” tambah Hary.

Sementara Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menegaskan pengelolaan sampah merupakan kewajiban masing-masing daerah. Dirinya menyayangkan temuan pembuangan sampah dari luar daerah yang masuk ke wilayah Paliyan. Kendati demikian, ia sebagai kepala daerah belum memikirkan lebih jauh tindakan tegas apa yang akan diterapkan mengenai temuan tersebut. Akan tetapi ia menegaskan jika aktivitas ini sudah dihentikan dan DLH beserta jajaran sudah melakukan penelusuran, klarifikasi dan penghentian.

“Sudah diberhentikan. Untuk kedepannya nanti jangan buang sampah ke luar daerah, itu kan harusnya dikelola masing-masing daerah,” tutup Sunaryanta.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler