fbpx
Connect with us

Politik

Bawaslu Gunungkidul Sebut Sejumlah Kampanye yang Dilakukan Paslon Melanggar Aturan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Masa Kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul sejak pekan lalu. Namun demikian, Bawaslu Gunungkidul telah menemukan kegiatan kampanye tatap muka dengan massa yang melebihi ketentuan.

Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto menjelaskan, pihaknya menemukan jumlah massa yang mengikuti kegiatan tatap muka melebihi aturan. Merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2020, jumlah massa maksimal hanyalah 50 orang saja.

“Kami sudah mencatat sejumlah paslon melakukan pertemuan tatap muka dengan jumlah lebih dari 50 orang,” jelas dia, Senin (05/10/2020).

Pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat bagi kampanye paslon. Petugas pun kemudian mengingatkan tim saat melihat kerumunan massa yang lebih dari 50 orang.

“Kami juga memberi solusi, jika lebih dari 50 peserta yang tatap muka kami bagi menjadi tiga kali pertemuan, harapannya agar tidak ada kerumunan,” jelas dia.

Sejauh ini, dari tim kampanye keempat pasangan calon sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Ia memberi contoh, penggunaan masker, jaga jarak, pengecekan suhu, sarana sterilisasi tangan juga telah disediakan oleh tim saat kampanye.

Berita Lainnya  Tak Peduli Keputusan, Warga Dengok II Tolak Dukuh Terlantik

“Kami juga sudah mengaktifkan posko aduan di tiap kapanewon. Segala bentuk aduan hingga konsultasi terkait Pilkada bisa dilakukan disana, tidak hanya soal paslon, tetapi juga tentang daftar pemilih sementara (DPS),” papar Tri.

Dari sisi keamanan, sebetulnya memang lebih direkomendasikan kampanye dalam jaringan. Namun demikian sejauh ini, pihak Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran kampanye dalam bentuk apapun. Namun, juga penggunaan kampanye daring belum dimanfaatkan oleh tim pemenangan.

“Belum ada yang melaporkan akan kampanye daring,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler