Pemerintahan
Diajukan Lebih Awal, Honor Pengawas TPS Pilkada Akan Diseragamkan se-DIY






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunungkidul terus dilakukan. Salah satunya yang saat ini tengah dibahas adalah pengajuan honor bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Saat ini, pengajuan honor masih terkendala waktu pelaksanaan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk mengurai kendala tersebut saat ini Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, honor bagi PTPS diusulkan pada tahun anggaran 2019. Pengusulan honor sendiri diajukan lebih awal sehingga apabila usulan dalam APBD 2020 tidak perlu diadakan perubahan anggaran.
“Sesuai UU No.10/2016, Pilkada diselenggarakan pada September 2020 Sedangkan, pelaksanaan Pilkada lima tahun yang lalu diadakan pada Desember,” kata dia, Senin (24/06/2019).
Dikatakan Is, terkait pengajian honor PTPS diajukan lebih awal, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sempat mempertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, kendala yang kedua ialah terkait besaran upah untuk PTPS yang disesuaikan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) setiap daerah.
“Dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan tentang besaran maksimal honor yang diberikan antara Rp100 ribu sampai Rp1 juta,” lanjut Is.







Hingga kini, jajarannya belum mengusulkan keseluruhan honor bagi PTPS pada kontestasi pilkada 2020 mendatang. Jumlah PTPS di setiap TPS di desa ada satu orang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKAD Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, dalam penentuan besaran honor bagi PTPS di seluruh DIY disamakan. Penyeragaman honor tersebut untuk menghindari kecemburuan antar PTPS di seluruh DIY.
“Misalnya perbatasan Kecamatan Patuk dengan Kecamatan Piyungan dekat kan nanti jika saling bertanya dengan Kabupaten Bantul kok honornya berbeda,” ucap Astuti.
Menurutnya terkait kenaikan honorer bagi PTPS jika dibandingkan saat Pemilu, pihaknya menilai PTPS Pilkada bebannya tidak seberat pemilu. Sehingga honor tersebut nantinya dipastikan sepadan dengan beban kerja masing-masing PTPS.
“Kalau Pilkada kan hanya satu surat suara tidak seperti pemilu yang lima surat suara,” tutupnya.