Politik
Hiraukan Himbauan DPRD, KPU Tetap Lantik Ratusan PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebanyak 432 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 mendatang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul di GOR Siyono, Kamis (08/03/2018) siang. Dari ratusan orang tersebut, nantinya akan disebar ke seluruh desa-desa di Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan mengatakan, dari jumlah PPS yang dilantik tersebut, 30 diantaranya berasal dari kalangan PNS dan 143 orang perangkat desa. Adapun 259 sisanya berasal dari masyarakat umum.
Meski sempat beredar pemberitaan yang melarang perangkat desa dan PNS terlibat dalam kegiatan pemilu, namun Zaenuri beranggapan bahwa tidak ada peraturan perundangan yang mengatur tentang larangan tersebut. Baginya, perangkat dan PNS tidak dipermasalahkan menjadi bagian dari PPS ataupun PPK.
"Nggak masalah, nggak ada undang-undang yang mengatur. Yang penting, mereka bisa pintar membagi waktu," tuturnya saat ditemui usai acara.
Zaenuri melanjutkan, PPS dan PPK tidak memerlukan waktu penuh seperti halnya Panwas. Pekerjaan mereka pun tidak terbatas jam kerja sehingga bisa dikerjakan kapan saja saat sedang tidak mengerjakan kewajiban lainnya sebagai PNS ataupun perangkat desa.







"PPK/PPS ini bukan Panwas yang membutuhkan waktu penuh. Kalau yang dipermasalahkan itu, perangkat desa tidak boleh nyambi jadi Panwas. Beda dengan PPK/PPS," terang dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, kepada PPS terlantik agar tidak perlu khawatir terhadap pemberitaan yang beredar terkait dilarangnya perangkat desa menjadi anggota PPS. Sebab dalam hal ini KPU Gunungkidul tidak mempermasalahkan persoalan tersebut asalkan yang bersangkutan bisa bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diembannya.
Adapun dari para anggota PPS yang dilantik tersebut, akan ditempatkan di 144 desa di seluruh Gunungkidul. Di setiap desa, akan ditempatkan masing-masing 3 orang PPS.