Pemerintahan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Dipastikan Mundur
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul periode 2021-2024 batal diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini karena masih adanya sengketa di sejumlah daerah di Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 212/5401/otonomi daeah yang mengatur tentang Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020 yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Gunungkidul, Arif Kuncahya mengungkapkan, surat dari Kemendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur DIY. Kabupaten yang tahun 2020 lalu menyelenggarakan Pemilu (Gunungkidul, Bantul, dan Sleman) telah mendapatkan informasi tersebut melalui rapat koordinasi.
Rencana pelantikan yang akan diselenggarakan tanggal 17 Februari 2021 batal. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan pelantikan pada bulan Maret atau April mendatang.
“Ya sudah ada informasi mengenai penundaan pelantikan tersebut. Pelantikan akan diselenggarakan bulan Maret atau April,” kata Arif Kuncahya, Senin (08/002/2021) saat dikonfirmasi.
Selama belum dilakukan pelantikan maka jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan ada kekosongan. Langkah yang akan diambil adalah Gubernur menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan ketugasan Bupati ataupun Wakil Bupati.

Tidak menutup kemungkinan Sekretaris Daerah yang akan menjabat sebagai Plh Bupati selama masa jabatan bupati kosong. Mengingat pula, Badingah-Immawan Wahyudi akan selesai masa jabatannya pada 16.Februari 2021 mendatang.
“Kebijakan terkait ini menjadi kewenangan provinsi. Kita tunggu nanti informasi lanjutannya,” imbuh dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi berkaitan dengan penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2021. Pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada informasi resmi yang kami terima. Untuk pelantikan itu ranah Gubernur,” ucap Hani.
Sementara itu, Wakil Bupati Terpilih, Heri Susanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi. Namun jika harus dilakukan penundaan dirinya akan patuh dan taat terhadap regulasi yang ada.
“Tentu sudah dipertimbangkan dengan baik dampak dan manfaatnya oleh pemerintah,” imbuhnya.
Namun pendapatnya secara pribadi, berkaca pada kondisi daerah dimana Gunungkidul tidak ada sengeketa atau masalah di MK tidak harus menunggu daerah lain. Karena untuk ketugasan harus menunjuk PLT dan tentynya kurang efektif menginga keterbatasan kewenangan Plt.
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized1 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
