Pemerintahan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Dipastikan Mundur


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul periode 2021-2024 batal diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini karena masih adanya sengketa di sejumlah daerah di Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 212/5401/otonomi daeah yang mengatur tentang Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020 yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesia.
Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Gunungkidul, Arif Kuncahya mengungkapkan, surat dari Kemendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur DIY. Kabupaten yang tahun 2020 lalu menyelenggarakan Pemilu (Gunungkidul, Bantul, dan Sleman) telah mendapatkan informasi tersebut melalui rapat koordinasi.
Rencana pelantikan yang akan diselenggarakan tanggal 17 Februari 2021 batal. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan pelantikan pada bulan Maret atau April mendatang.
“Ya sudah ada informasi mengenai penundaan pelantikan tersebut. Pelantikan akan diselenggarakan bulan Maret atau April,” kata Arif Kuncahya, Senin (08/002/2021) saat dikonfirmasi.
Selama belum dilakukan pelantikan maka jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan ada kekosongan. Langkah yang akan diambil adalah Gubernur menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan ketugasan Bupati ataupun Wakil Bupati.
Tidak menutup kemungkinan Sekretaris Daerah yang akan menjabat sebagai Plh Bupati selama masa jabatan bupati kosong. Mengingat pula, Badingah-Immawan Wahyudi akan selesai masa jabatannya pada 16.Februari 2021 mendatang.
“Kebijakan terkait ini menjadi kewenangan provinsi. Kita tunggu nanti informasi lanjutannya,” imbuh dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi berkaitan dengan penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2021. Pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada informasi resmi yang kami terima. Untuk pelantikan itu ranah Gubernur,” ucap Hani.
Sementara itu, Wakil Bupati Terpilih, Heri Susanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi. Namun jika harus dilakukan penundaan dirinya akan patuh dan taat terhadap regulasi yang ada.
“Tentu sudah dipertimbangkan dengan baik dampak dan manfaatnya oleh pemerintah,” imbuhnya.
Namun pendapatnya secara pribadi, berkaca pada kondisi daerah dimana Gunungkidul tidak ada sengeketa atau masalah di MK tidak harus menunggu daerah lain. Karena untuk ketugasan harus menunjuk PLT dan tentynya kurang efektif menginga keterbatasan kewenangan Plt.
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya