Pemerintahan
Pengusaha Tetap Wajib Bayarkan THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hampir dua bulan terakhir ini Indonesia tengah melawan Pandemi Covid19. Dampak pandemi Covid19 sendiri begitu dahsyat terutama pada sektor ekonomi. Banyak industri yang terpaksa merumahkan para tenaga kerjanya. Tak sedikit juga karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Gunungkidul sendiri, efek dari Pandemi Covid19 juga sangat terasa. Saat ini, telah ada ribuan karyawan yang dirumahkan lantaran lesunya dunia industri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyatakan, saat ini terdapat 1907 karyawan di Gunungkidul yang dirumahkan. Kendati demikian ia menegaskan, karyawan yang dirumahkan itu masih memiliki hubungan kerja dengan industri.
“Sehingga menjelang lebaran ini, pengusaha tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang dirumahkan,” ucap Ahsan, Selasa (12/05/2020).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Achsan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR pagi para pekerja, meskipun pekerja dalam status dirumahkan. Namun demikian, untuk pembayaran THR sendiri cukup diberikan kelonggaran. Sebab, pembayaran THR dalam masa perekonomian yang lesu ini dilandasi oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan UU, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Di samping itu, apabila perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemberian THR ini bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun demikian, ia mengatakan untuk kesepakatan sendiri sendiri harus dilaporkan ke Disnakertrans.
“Untuk pengawasan ada di Disnakertrans DIY, kami masih menunggu Surat G0ubernur, karena SEnya ditujukan kepada gubernur,” papar Ahsan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini telah dibuka layanan aduan. Apabila nantinya terdapat aduan, akan dilanjutkan ke Dewan Pengawas Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jika nanti sudah dapat surat dari Gubernur akan kami sampaikan ke perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Agus Santosa berharap, terkait kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus benar-benar diawasi. Ini sangat penting agar pekerja tidak merasa tertekan ketika membuat kesepakatan.
“Ya saya minta SPSI dilibatkan saat membuat kesepakatan jadi tidak bias,” tutup Santosa.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
