Pemerintahan
Pengusaha Tetap Wajib Bayarkan THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hampir dua bulan terakhir ini Indonesia tengah melawan Pandemi Covid19. Dampak pandemi Covid19 sendiri begitu dahsyat terutama pada sektor ekonomi. Banyak industri yang terpaksa merumahkan para tenaga kerjanya. Tak sedikit juga karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Gunungkidul sendiri, efek dari Pandemi Covid19 juga sangat terasa. Saat ini, telah ada ribuan karyawan yang dirumahkan lantaran lesunya dunia industri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyatakan, saat ini terdapat 1907 karyawan di Gunungkidul yang dirumahkan. Kendati demikian ia menegaskan, karyawan yang dirumahkan itu masih memiliki hubungan kerja dengan industri.
“Sehingga menjelang lebaran ini, pengusaha tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang dirumahkan,” ucap Ahsan, Selasa (12/05/2020).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Achsan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR pagi para pekerja, meskipun pekerja dalam status dirumahkan. Namun demikian, untuk pembayaran THR sendiri cukup diberikan kelonggaran. Sebab, pembayaran THR dalam masa perekonomian yang lesu ini dilandasi oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan UU, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Di samping itu, apabila perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemberian THR ini bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun demikian, ia mengatakan untuk kesepakatan sendiri sendiri harus dilaporkan ke Disnakertrans.
“Untuk pengawasan ada di Disnakertrans DIY, kami masih menunggu Surat G0ubernur, karena SEnya ditujukan kepada gubernur,” papar Ahsan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini telah dibuka layanan aduan. Apabila nantinya terdapat aduan, akan dilanjutkan ke Dewan Pengawas Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jika nanti sudah dapat surat dari Gubernur akan kami sampaikan ke perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Agus Santosa berharap, terkait kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus benar-benar diawasi. Ini sangat penting agar pekerja tidak merasa tertekan ketika membuat kesepakatan.
“Ya saya minta SPSI dilibatkan saat membuat kesepakatan jadi tidak bias,” tutup Santosa.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025