Pemerintahan
Pengusaha Tetap Wajib Bayarkan THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hampir dua bulan terakhir ini Indonesia tengah melawan Pandemi Covid19. Dampak pandemi Covid19 sendiri begitu dahsyat terutama pada sektor ekonomi. Banyak industri yang terpaksa merumahkan para tenaga kerjanya. Tak sedikit juga karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Gunungkidul sendiri, efek dari Pandemi Covid19 juga sangat terasa. Saat ini, telah ada ribuan karyawan yang dirumahkan lantaran lesunya dunia industri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyatakan, saat ini terdapat 1907 karyawan di Gunungkidul yang dirumahkan. Kendati demikian ia menegaskan, karyawan yang dirumahkan itu masih memiliki hubungan kerja dengan industri.
“Sehingga menjelang lebaran ini, pengusaha tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang dirumahkan,” ucap Ahsan, Selasa (12/05/2020).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Achsan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR pagi para pekerja, meskipun pekerja dalam status dirumahkan. Namun demikian, untuk pembayaran THR sendiri cukup diberikan kelonggaran. Sebab, pembayaran THR dalam masa perekonomian yang lesu ini dilandasi oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan UU, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Di samping itu, apabila perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemberian THR ini bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun demikian, ia mengatakan untuk kesepakatan sendiri sendiri harus dilaporkan ke Disnakertrans.
“Untuk pengawasan ada di Disnakertrans DIY, kami masih menunggu Surat G0ubernur, karena SEnya ditujukan kepada gubernur,” papar Ahsan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini telah dibuka layanan aduan. Apabila nantinya terdapat aduan, akan dilanjutkan ke Dewan Pengawas Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jika nanti sudah dapat surat dari Gubernur akan kami sampaikan ke perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Agus Santosa berharap, terkait kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus benar-benar diawasi. Ini sangat penting agar pekerja tidak merasa tertekan ketika membuat kesepakatan.
“Ya saya minta SPSI dilibatkan saat membuat kesepakatan jadi tidak bias,” tutup Santosa.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized2 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
