Pemerintahan
Pengusaha Tetap Wajib Bayarkan THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hampir dua bulan terakhir ini Indonesia tengah melawan Pandemi Covid19. Dampak pandemi Covid19 sendiri begitu dahsyat terutama pada sektor ekonomi. Banyak industri yang terpaksa merumahkan para tenaga kerjanya. Tak sedikit juga karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Gunungkidul sendiri, efek dari Pandemi Covid19 juga sangat terasa. Saat ini, telah ada ribuan karyawan yang dirumahkan lantaran lesunya dunia industri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyatakan, saat ini terdapat 1907 karyawan di Gunungkidul yang dirumahkan. Kendati demikian ia menegaskan, karyawan yang dirumahkan itu masih memiliki hubungan kerja dengan industri.
“Sehingga menjelang lebaran ini, pengusaha tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang dirumahkan,” ucap Ahsan, Selasa (12/05/2020).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Achsan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR pagi para pekerja, meskipun pekerja dalam status dirumahkan. Namun demikian, untuk pembayaran THR sendiri cukup diberikan kelonggaran. Sebab, pembayaran THR dalam masa perekonomian yang lesu ini dilandasi oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan UU, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Di samping itu, apabila perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemberian THR ini bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun demikian, ia mengatakan untuk kesepakatan sendiri sendiri harus dilaporkan ke Disnakertrans.
“Untuk pengawasan ada di Disnakertrans DIY, kami masih menunggu Surat G0ubernur, karena SEnya ditujukan kepada gubernur,” papar Ahsan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini telah dibuka layanan aduan. Apabila nantinya terdapat aduan, akan dilanjutkan ke Dewan Pengawas Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jika nanti sudah dapat surat dari Gubernur akan kami sampaikan ke perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Agus Santosa berharap, terkait kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus benar-benar diawasi. Ini sangat penting agar pekerja tidak merasa tertekan ketika membuat kesepakatan.
“Ya saya minta SPSI dilibatkan saat membuat kesepakatan jadi tidak bias,” tutup Santosa.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
