Pemerintahan
Pengusaha Tetap Wajib Bayarkan THR Untuk Karyawan Yang Dirumahkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hampir dua bulan terakhir ini Indonesia tengah melawan Pandemi Covid19. Dampak pandemi Covid19 sendiri begitu dahsyat terutama pada sektor ekonomi. Banyak industri yang terpaksa merumahkan para tenaga kerjanya. Tak sedikit juga karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Gunungkidul sendiri, efek dari Pandemi Covid19 juga sangat terasa. Saat ini, telah ada ribuan karyawan yang dirumahkan lantaran lesunya dunia industri.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyatakan, saat ini terdapat 1907 karyawan di Gunungkidul yang dirumahkan. Kendati demikian ia menegaskan, karyawan yang dirumahkan itu masih memiliki hubungan kerja dengan industri.
“Sehingga menjelang lebaran ini, pengusaha tetap wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang dirumahkan,” ucap Ahsan, Selasa (12/05/2020).
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Achsan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR pagi para pekerja, meskipun pekerja dalam status dirumahkan. Namun demikian, untuk pembayaran THR sendiri cukup diberikan kelonggaran. Sebab, pembayaran THR dalam masa perekonomian yang lesu ini dilandasi oleh kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan UU, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Di samping itu, apabila perusahaan tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemberian THR ini bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Namun demikian, ia mengatakan untuk kesepakatan sendiri sendiri harus dilaporkan ke Disnakertrans.
“Untuk pengawasan ada di Disnakertrans DIY, kami masih menunggu Surat G0ubernur, karena SEnya ditujukan kepada gubernur,” papar Ahsan.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini telah dibuka layanan aduan. Apabila nantinya terdapat aduan, akan dilanjutkan ke Dewan Pengawas Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jika nanti sudah dapat surat dari Gubernur akan kami sampaikan ke perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Agus Santosa berharap, terkait kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus benar-benar diawasi. Ini sangat penting agar pekerja tidak merasa tertekan ketika membuat kesepakatan.
“Ya saya minta SPSI dilibatkan saat membuat kesepakatan jadi tidak bias,” tutup Santosa.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
