Connect with us

Politik

Perbup Zonasi APK Ditetapkan Mepet Jadwal Kampanye, Peserta Wajib Patuh

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mulai Sabtu 26 September ini hingga 5 Desember 2020, keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan memulai melaksanakan kampanye. Pertaruatan Komisioner Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 serta Perbup Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Zonasi Alat Peraga Kampanye telah disiapkan oleh KPU, Bawaslu serta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai pedoman berjalannya proses kampanye.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pada PKPU tersebut mengatur mengenai zonasi APK. Dalam aturan PKPU, Pemkab Gunungkidul bersama KPU mengatur sendiri lokasi larangan pemasangan AKP serta sanksinya.

“Sudah kami laksanakan, dan disepakati terbitnya Perbup pasa tanggal 24 kemarin,” kata Hani, Jumat (25/09/2020).

Kendati terbitnya Perbup tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan kampanye, namun Hani optimis dari sisi Pemkab, Bawaslu serta LO pasangan cabup cawabup akan cepat menyesuaikan. Pihaknya juga sehari sebelum masa kampanye mulai dilakukan mengadakan teknikal meeting yang berisi mengenai teknis kampanye.

Berita Lainnya  Dodi Wijaya Jadi Ketua, Tim Kampanye Prabowo-Sandi Optimis Raih 60% Suara di Gunungkidul

“Lokasi larangan pemasangan APK yakni di fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, kendaraan umum serta jalan protokol kabupaten,” beber Hani.

Pihaknya juga meminta tim pemenangan juga memperhatikan estetika pemasangan APK. Ia memberi contoh APK dilarang mengganggu rambu-rambu jalan atau mengganggu lalu lintas dan tidak menjelekan lawan.

“Saya rasa sosialisasinya sudah sangat jelas tinggal nanti eksekusinya,” imbuh dia.

Terpisah, Plt Ketua Komisioner Bawaslu, Tri Asmiyanto memastikan, walaupun Perbup zonasi APK baru saja diterbitkan, namun pihak Bawaslu akan dengan cepat menyesuaikan. Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran memgenai pemasangan APK yang sudah ditentukan, pihak Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Ditugaskan DPP Kawal Pembangunan Ibukota Baru, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Akhirnya Lengser

“Kami akan memberi waktu 7 hari, tapi jika tidak diindahkan ya koordinasi kami dengan Satpol PP agar menurunkan,” tutup Tri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler