Sosial
Permenhub Diterbitkan, Nekat Berkendara Sambil Merokok Terancam Hukuman Denda 750 Ribu






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) secara resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam peraturan ini menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. Larangan ini dibuat dikarenakan dapat bersepeda motor sembari merokok bisa mengganggu konsentrasi serta membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Secara khusus peraturan anyar ini mengarah bagi operasional para ojek online.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, Susilp Bayu Aji mengungkapkan dalam peraturan tersebut tepatnya di pasal 6 telah secara jelas mengatur jika seorang pengendara dilarang merokok atau melakukan aktifitas lain yang sekiranya dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk menyikapi peraturan yang baru dirilis beberapa hari lalu ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul kemudian mengambil langkah untuk segera melakukan penerapan dan sosialisasi agar masyarakat jauh lebih paham mengenai tata cara berkendara yang baik dan menaati aturan.
“Sejak sebelum adanya aturan ini kami bekerjasama dengan Polri selalu melakukan koordinasi dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi para pengguna jalan untuk menaati aturan yang ada. Saat berkendara juga dilarang untuk melakukan aktifitas yang dapat membahayakan,” kata Bayu, Jumat (29/03/2019).
Selain itu, dari dinas sendiri juga telah bergerak ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tersebut. Kepada masyarakat umum melalui desa dan pemasangan baliho juga telah perlahan diberikan pengertian sebagaimana dalam aturan yang berlaku. Mulai dari SMP, SMA, hingga ke paguyuban sopir-sopir angkutan barang maupun jasa. Pemasangan baliho pun juga dilakukan agar nantinya dalam proses pensosialisasian terhadap masyarakat jauh lebih mudah dan efektif.
Lebih lanjut ia mengatakan, merokok saat menggunakan kendaraan sangatlah mengganggu konsentrasi dan membahayakan. Secara etika pun juga tidak baik saat dipandang, terlebih jika peraturan ini dilanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi bedasarkan keputusan yang ada. Meski secara khusus peraturan baru mengarah pada tukang ojek online, namun untuk di Gunungkidul akan diberlakukan secara menyeluruh.







“Untuk penindakan sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Untuk pengendara sepeda motor dan mobil,” imbuh dia.
Semenrara untuk pengemudi angkutan umum yang merokok, tahap awal akan dilakukan teguran secara lisan serta pembinaan. Namun jika sosialisasi yang ditempuh tidaklah menghasilkan, maka dari petugas anak memberlakukan sanksi tilang bersama dengan pihak kepolisian. Dari aturan ini dengan jelas mengatur jika bisa dilakukan hukuman selama 3 bulan penjara atau denda 750 ribu.
“Alangkah baiknya jika secara keseluruhan dapat ditertibkan tanpa harus mengecualikan. Demi menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup dia.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Sunarjo menambahkan jika pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan para pengemudi maupun pengguna jalan yang nakal. Hal ini memang sangat penting dilakukan agar tidak terjadi insiden yang dapat membahayakan satu dengan yang lainnya. Dalam waktu dekat tentunya akan diambil langkah yang lebih optimal dan efisien dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar semua paham mengenai aturan yang tengah berlaku.
“Kita akan sosialisasikan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.