fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Puluhan Mini Market Berjejaring Serbu Gunungkidul, Kecamatan Wonosari Terbanyak

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Sedikitnya 28 minimarket berjejaring saat ini telah berdiri di Kabupaten Gunungkidul. Adapun toko-toko berjejaring tersebut diklaim seluruhnya telah mempunyai izin operasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul jumlah minimarket berjejaring per kecamatan terbanyak adalah di Kecamatan Wonosari. Kecamatan Wonosari memiliki enam minimarket berjejaring. Sementara di Kecamatan Semanu, Karangmojo, Kecamatan Playen, Paliyan, Rongkop, Tepus, Nglipar, Semin, Ngawen, Patuk masing-masing memiliki 2 minimarket berjejaring. Sedangkan untuk Kecamatan Saptosari dan Girisubo baru memiliki satu. Sesuai dengan Perda tersebut, pendirian minimarket berjejaring memang maksimal dua unit. Aturan ini sendiri dikecualikan khusus untuk Kecamatan Wonosari dengan pertimbangan adalah pusat kota.

Berita Lainnya  Upaya Tekan Impor, Menristek Buka Lahan Kayu Putih di Gunungkidul

Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano memastikan, seluruh minimarket berjejaring yang ada saat ini sudah memiliki izin operasional. Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa saat ini lokasi minimarket berjejaring yang letaknya dekat ataupun di sekitar pasar tradisional perlu diatur jaraknya. Ia menyebut pangsa pasar minimarket berjejaring dengan pasar tradisional berbeda.

“Kalau toko berjejaring kan ada yang buka 24 jam, jadi jika perlu sesuatu pada malam hari tidak bingung beli di mana,” kata Virgilo, Senin (23/09/2019).

Sedangkan pembeli di pasar tradisional, lanjut Virgilo, biasanya mencari kebutuhan pokok sehari-hari. Ia mengklaim keberadaan minimarket berjejaring dan pasar tradisional berjalan dengan baik.

“Untuk pengawasan toko berjejaring kami fokus pada barang dagangan yang layak dijual untuk melindungi konsumen. Misalnya barangnya kadaluwarsa dan yang lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin menambahkan, berkaitan dengan minimarket berjejaring ini, pihaknya hanya terbatas menangani perihal pungutan terhadap pajak reklame saja. Menurutnya, semua minimarket berjejaring sudah membayar pajak reklamenya.

Berita Lainnya  PT Woonel Tolak Anjuran Disnakertrans, Serikat Buruh Ancam Gugat dan Laporkan ke Rekanan Buyer

“Tidak ada yang menunggak intinya,” kata Supriyatin.

Supriyatin menambahkan, hingga kini serapan pajak reklame mencapai Rp 641 juta. Pada tahun ini target pajak reklame sebesar Rp1 miliar.

“Akan kami genjot terus yang sisa 36%,” tandasnya .

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler