fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pembahasan Raperda Pembentukan BUMKal dan Potensi Pembubaran Belasan UPK Beraset 179 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembahasan Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) oleh DPRD Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menuai kontroversi di kalangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Dikhawatirkan nantinya jika Raperda ini benar-benar disahkan, unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri ini kemudian akan dibubarkan untuk dilebur ke BUMKal. Di Gunungkidul sendiri, saat ini ada 18 UPK yang tersebar di masing-masing kapanewon. Total Aset UPK-UPK Gunungkidul ditaksir telah mencapai ratusan miliar dengan puluhan ribu nasabah.

Ketua DRPD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan, saat ini ada 3 Raperda yang tengah dibahas oleh jajarannya. Salah satunya adalah Raperda Pembentukan BUMKal. Diakuinya, pembahasan untuk Raperda ini memang cukup mendapatkan keberatan dari kalangan Asosiasi UPK Gunungkidul.

Dilanjutkan Ketua DPC Gunungkidul ini, asosiasi ini bahkan telah mengirimkan nota keberatan. Asosiasi UPK Gunungkidul meminta penghapusan pasal 25 yang menyebutkan adanya pembentukan BUMKal Bersama yang berasal dari peleburan UPK.

“Kita sudah undang mereka untuk melakukan audiensi. Pada prinsipnya, kita membuka pintu seluas-luasnya untuk diskusi dan menerima masukan dari berbagai kalangan untuk pembahasan Raperda yang tengah berlangsung ini,” papar Endah, Senin (27/09/2021) siang.

Pembahasan BUMKal termasuk dengan peleburan UPK ini menurut Endah didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, diamanatkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPMMP) wajib dibentuk paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Modal BUMKal Bersama sendiri nantinya akan berasal dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa. Yang mana dijelaskan pula bahwa modal masyarakat desa berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPMMP dalam 1 kecamatan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Berita Lainnya  Harga Gas Melon di Tingkat Pengecer Tembus Rp 25.000

“Peleburan UPK ini akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Bupati. Jadi nantinya UPK ini bisa dikelola oleh Kalurahan,” beber dia.

Menurut Endah, pembahasan Perda ini menurutnya menjadi sangat penting. Hal ini lantaran selain merupakan amanat Peraturan Pemerintah, pembentukan BUMKal Bersama ini juga nantinya bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah kalurahan. Dengan sumber modal serta perputaran uang yang besar, maka nantinya akan kalurahan akan mendapatkan pendapatan yang besar pula yang bisa digunakan untuk menambah APBKal demi pembangunan di level kalurahan.

Berkaitan adanya penolakan, menurutnya adalah sebagai hal yang biasa. Apalagi, dengan kewenangan pengelolaan yang saat ini begitu besar maupun kenyamanan fasilitas yang didapat, kepentingan personel UPK sangat wajar apabila diperjuangkan. Namun begitu, ia meminta agar Asosiasi UPK untuk berpikir secara jernih. Menurutnya, ada banyak sekali kemungkinan win-win solution. Misalnya nantinya pengelolaan BUMKal Bersama ini bisa diprioritaskan dari personel UPK yang sekarang maupun yang lainnya.

Berita Lainnya  Sebagian Dari Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Gunungkidul Belum Melek Pembukuan

“Tapi ya kemudian jangan argumen penolakannya tendensius, seperti misalnya yang kemarin disampaikan kalau dikelola BUMKal akan rugi atau kekhawatiran nanti digunakan oleh lurah sebagai sarana politik,” tandas dia.

Ia menyebut, potensi BUMKal bersama ini sangat besar. Berdasarkan data yang ia dapat, dari 18 UPK di Gunungkidul, total aset yang telah dimiliki bahkan mencapai 179 miliar dengan 35.593 pemanfaat.

“Kita ingin memberikan kepastian sekaligus juga demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas,” beber dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Asosiasi UPK Gunungkidul, Alfian memaparkan, pembahasan Raperda Pembentukan BUMKal yang didalamnya sampai menyebut adanya peleburan UPK sendiri masih terlalu dini dan terkesan tergesa-gesa. Hingga saat ini, masih belum ada petunjuk teknis maupun Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur yang menafsirkan PP no 11 Tahun 2021. Nantinya, besar potensi adanya kesalahan tafsir dari Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dalam pemberlakuan Perda ini. Pihaknya belum menemukan adanya peraturan selain PP tersebut yang membahas khusus perihal UPK.

Berita Lainnya  Libur Imlek, Retribusi Wisata Raup Hampir Setengah Miliar

“Di draft Raperda sudah disebut sebagai peleburan, bagaimana kalau kemudian peraturan di atasnya menggunakan istilah atau skema lain, rebranding misalnya, atau konsep lainnya,” jelas Alfian.

Untuk itulah agar kemudian nantinya keputusan yang dianggapnya akan sangat penting lantaran melibatkan aset hingga ratusan miliar ini, pihaknya mengajukan usulan yaitu mengenai penghapusan pasal 25 dalam draft Raperda Pembentukan BUMKal yang bisa tetap dibahas dan tetap menjadi Perda. Dan nantinya saat sudah ada petunjuk teknis, perihal UPK atau peleburannya bisa dibuatkan Perda khusus pada 2022 mendatang.

“Apalagi di tingkat pusat, PP no 11 2021 ini juga tengah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh kawan-kawan,” lanjut dia.

Ia berterus terang, adanya gonjang-ganjing penerbitan PP no 11 2021 hingga pembahasan Raperda ini cukup membuat resah jajarannya. Adanya ketidakjelasan aturan yang menaungi sementara di sisi lain juga tetap harus beroperasi dengan jumlah omset yang cukup besar, menjadi penyebab utamanya. Salah-salah jika kemudian tak berhati-hati, pihaknya menjadi korban dan bahkan harus beresiko melanggar hukum.

“Kami sebenarnya taat saja terhadap aturan pemerintah,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler