fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Ratusan Warga Miskin di 6 Kecamatan Ini Akan Dapat Bantuan Renovasi Rumah

Diterbitkan

pada

BDG

Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah 134 Kepala Keluarga dari 6 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul akan menerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni. Anggaran yang diberikan ini berasal dari dana Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019. Adapun calon penerima bantuan dari 6 kecamatan yang akan diverifikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul ialah warga di Kecamatan Rongkop, Tepus, Karangmojo, Wonosari, Panggang dan Gedangsari.

“Data tersebut masih akan kami validasi yang belum dilakukan Bappeda,” tutur Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Bambang Antono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (18/07/2019).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kriteria khusus bagi masyarakat yang akan menerima bantuan RTLH antara lain ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu penerima bantuan harus memenuhi kriteria lantai rumahnya masih jenis lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.

Berita Lainnya  Mulai Sering Digunakan Nongkrong Kawula Muda, Jalan Anyar Gading-Ngalang Rawan Jadi Ajang Balap Liar

Adapun untuk anggaran yang digunakan untuk renovasi RTLH ini adalah lebih dari Rp 2 Miliar. Para calon penerima bantuan ini nantinya akan menerima bantuan senilai Rp. 15.000.000,-. Jumlah tersebut merupakan stimulus dengan ketentuan Rp. 13.500.000,- berupa bahan bangunan dan Rp. 1.500.000,- dalam bentuk biaya pembangunan.

“Ini masih perencanaan nanti bagaimana rinciannya DPRD yang memutuskan,” tutur Bambang.

Menurutnya, untuk belanja bahan bangunan akan melalui proses lelang karena lebih dari Rp. 200.000.000,-. Sehingga meskipun nantinya APBDP belum diputuskan, namun pihaknya akan segera mempersiapkan dokumen untuk proses lelang.

“Karena lelang ini nantinya kan lumayan memakan waktu, namun kami tetap belum bisa kontrak, ya kami harap sebelum masa jabatan DPRD ini habis APBDP sudah ketok palu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho menambahkan, ada peraturan baru pada tahun 2019 ini terkait dengan kewenangan dalam program renovasi RTLH dari pusat. Hal ini membuat pihaknya perlu banyak penyesuaian.

Berita Lainnya  Digerebek Saat Berduaan di Tengah Ladang Sepi, Pasangan Lansia 70 Tahun Diarak Warga

“Agar skemanya tidak menyalahi aturan pusat, sesuai dengan PP tentang kewenangan ada pembagian kewengan pusat dan daerah perubahannya ada pada kata-kata secara eksplisit tentang RTLH apabila tidak kami terapkan nantinya bisa menyalahi aturan,” jelasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler