Pemerintahan
Ratusan Warga Miskin di 6 Kecamatan Ini Akan Dapat Bantuan Renovasi Rumah
Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah 134 Kepala Keluarga dari 6 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul akan menerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni. Anggaran yang diberikan ini berasal dari dana Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019. Adapun calon penerima bantuan dari 6 kecamatan yang akan diverifikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul ialah warga di Kecamatan Rongkop, Tepus, Karangmojo, Wonosari, Panggang dan Gedangsari.
“Data tersebut masih akan kami validasi yang belum dilakukan Bappeda,” tutur Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Bambang Antono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (18/07/2019).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kriteria khusus bagi masyarakat yang akan menerima bantuan RTLH antara lain ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu penerima bantuan harus memenuhi kriteria lantai rumahnya masih jenis lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.
Adapun untuk anggaran yang digunakan untuk renovasi RTLH ini adalah lebih dari Rp 2 Miliar. Para calon penerima bantuan ini nantinya akan menerima bantuan senilai Rp. 15.000.000,-. Jumlah tersebut merupakan stimulus dengan ketentuan Rp. 13.500.000,- berupa bahan bangunan dan Rp. 1.500.000,- dalam bentuk biaya pembangunan.
“Ini masih perencanaan nanti bagaimana rinciannya DPRD yang memutuskan,” tutur Bambang.

Menurutnya, untuk belanja bahan bangunan akan melalui proses lelang karena lebih dari Rp. 200.000.000,-. Sehingga meskipun nantinya APBDP belum diputuskan, namun pihaknya akan segera mempersiapkan dokumen untuk proses lelang.
“Karena lelang ini nantinya kan lumayan memakan waktu, namun kami tetap belum bisa kontrak, ya kami harap sebelum masa jabatan DPRD ini habis APBDP sudah ketok palu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho menambahkan, ada peraturan baru pada tahun 2019 ini terkait dengan kewenangan dalam program renovasi RTLH dari pusat. Hal ini membuat pihaknya perlu banyak penyesuaian.
“Agar skemanya tidak menyalahi aturan pusat, sesuai dengan PP tentang kewenangan ada pembagian kewengan pusat dan daerah perubahannya ada pada kata-kata secara eksplisit tentang RTLH apabila tidak kami terapkan nantinya bisa menyalahi aturan,” jelasnya.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
