Uncategorized
RTRW Baru Gunungkidul Tak Hapus Pelanggaran Tata Ruang Lama
Wonosari, (pidjar.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 tidak serta-merta menghapus pelanggaran tata ruang yang telah terjadi sebelumnya.
Pemkab tetap akan melakukan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang yang dinilai melanggar ketentuan. Pengawasan juga bakal diperkuat seiring berlakunya RTRW baru.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan RTRW terbaru telah ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu pedoman utama dalam pemanfaatan ruang di Gunungkidul selama 20 tahun ke depan.
“Penetapan RTRW baru bukan berarti menghapus pelanggaran tata ruang yang terjadi sebelumnya,” kata Fajar, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi tetap harus ditangani sesuai aturan. Dengan demikian, keberadaan RTRW baru tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap persoalan pemanfaatan ruang pada masa lalu selesai begitu saja.
Di sisi lain, DPTR akan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi, klarifikasi, penilaian hingga audit tata ruang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di Gunungkidul berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Ke depan DPTR memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya supaya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” jelasnya.
RTRW Gunungkidul 2026-2046 sendiri membawa sejumlah perubahan dalam peta pemanfaatan ruang. Salah satunya adalah peningkatan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari sekitar 5.500 hektare menjadi sekitar 23.400 hektare.
Selain itu, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) juga diperluas dari sekitar 600 hektare menjadi lebih dari 2.000 hektare. Kawasan industri tersebut berada di Mijahan dan Candirejo, Kapanewon Semin.
Fajar mengatakan RTRW juga menjadi dasar penyusunan aturan turunan, terutama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, dari tujuh RDTR yang telah ditetapkan, baru dua yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara lima RDTR lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen. Kelima wilayah tersebut meliputi Pansela Tengah, Pansela Barat, Perkotaan Wonosari, Baturagung Timur, dan Baturagung Barat.
DPTR menargetkan seluruh RDTR tersebut dapat terintegrasi dengan OSS pada 2028-2029. Setelah penyusunan RDTR rampung, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang akan menjadi salah satu fokus pekerjaan DPTR.
-
Uncategorized3 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized3 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized2 minggu yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized1 minggu yang laluDiduga Bermuatan Solar Ilegal, Truk Tangki Berkapasitas Ribuan Liter Diamankan Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluManajer KDKMP Sudah Ditempatkan di Gunungkidul, Beberapa Kalurahan Belum Punya Gerai
-
Uncategorized4 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Sosial3 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSerangan Binatang Liar Ancam Ternak di Wilayah Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
