Pendidikan
Sempat Viral, Surat Edaran SDN Karangtengah III Yang Wajibkan Siswanya Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Foto selembar kertas surat yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam surat tersebut berisi tentang adanya aturan para siswa baru untuk mengenakan busana muslim. Tak hanya viral di kalangan masyarakat Gunungkidul saja, surat tersebut bahkan menuai kontroversi secara nasional. Akhirnya, hanya beberapa jam saja viral dan menuai beragam tanggapan dan kecaman, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan direvisi.
Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.
Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun 2020/2022 semua siswa wajib berpakaian muslim.
Poin ke empat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengam contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut. Terdapat dua contoh seragam yakni putih merah dan pramuka dimana untuk pria mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang. Kemudian untuk perempuan mengenakan rok panjang, baju lengan panjang dan jilbab.
Disinggung mengenai viralnya foto surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak sekolah mengakui adanya kesalahan redaksional pada surat tersebut.
“Menurut sekolahan ada kesalahan redaksi dan akan diperbaiki. Saya sudah konfirmasi kepada sekolah,” ujar Bahron, Senin (24/06/2019) malam tadi.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Sehingga nantinya, kata diwajibkan diganti dengan kata dianjurkan yang berarti memiliki makna tidak ada kewajiban untuk mematuhi aturan yang ada pada surat tersebut.
“Direvisi menjadi dianjurkan, berarti tidak wajib berbusana muslim jika sekolah di SD tersebut,” ujar dia.
Menurut Bahron, akhirnya setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan untuk memastikan jaminan hak kepada seluruh peserta didik, akhirnya diputuskan pada malam ini surat edaran tersebut dinyatakan dicabut. Pihak sekolah sendiri disebutkan Bahron telah menerbitkan surat edaran yang telah direvisi.
“Kata diwajibkan dirubah dengan kata dianjurkan yang khusus ditujukan kepada peserta didik yang beragama Islam,” urai Bahron.
Perlu diketahui, aturan seragam sekolah sendiri diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Peraturan Menteri. Hal itu juga dilanjut dalam Bab 1 Pasal 1 tertulis sebagai berikut ;
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota
Pada Bab II Pasal 2, ditulis Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials