Connect with us

Peristiwa

Tak Berizin, Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 Penjual Miras di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com),– Polres Gunungkidul menutup seluruh Outlet 23 yang menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk upaya nyata jajaran kepolisian bersama dengan pemerintah untuk menekan peredaran miras di wilayah DIY.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Kamis (31/1/2024) malam pihaknya bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, tim Polda DIY dan lainnya mengelar operasi penyisiran wilayah Gunungkidul. Adapun giat ini, petugas melakukan pengeledahan di 3 ruko Outlet 23 yang berada di Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Semin. Garis polisi pun dipasang oleh jajaran kepolisian.

“Kegiatan operasi miras sebenarnya sudah rutin kami selenggarakan,” kata AKBP Ary Murtini.

Selain kegiatan rutin, jajaran kepolisian juga berpedoman pada instruksi gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam operasi ini, selain menutup outlet tersebut agar tidak beroperasi lagi, pihaknya juga menyita 6 botol minuman keras siap jual.

“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan razia di Outlet 23 dan dijatuhi sanksi Tipirig sebagai efek jera. Namun ternyata kembali beroperasi dan untuk kali ini kami lakukan penutupan,” tandas dia.

Berita Lainnya  Ada Jemaat yang Positif Covid-19, Gereja Beji Batal Gelar Misa Natal

Pentutupan ini dikarenakan Outlet 23 tidak memiliki perizinan penjualan miras. Ia menegaskan seluruh penjual miras di Gunungkidul tidak ada yang berizin sehingga dilakukan penertiban. Selain Outlet 23, data yang dimiliki oleh Polres Gunungkidul ada 30 warung kelontong yang juga menjajakan miras.

“Kegiatan operasi atau razia ini akan terus kami lakukan bersama dengan jajaran terkait lainnya untuk menegakkan peraturan dan menekan peredaran miras di Gunungkidul. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi bahaya dari minuman keras,” tandas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 29 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler