Uncategorized
Tekan Angka Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Gelar Sosialisasi di Perlintasan Sebidang






Jogja, (pidjar.com) — PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara serentak melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang. Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Daop Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk di Daop 6 Yogyakarta.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan di 13 titik, yakni di Pulau Jawa 9 titik dan 4 titik di Sumatera. Tujuannya adalah untuk menekan angka juga kecelakaan yang berada di perlintasan sebidang.
“Perlintasan sebidang menurut kami dari KAI, merupakan salah satu tempat atau titik yang berpotensi sangat rawan mengakibatkan korban jiwa, baik korban jiwa dari pengguna jalan, maupun petugas, dan juga menimbulkan kerusakan sarana baik lokomotif ataupun kereta termasuk kerusakan prasarana persinyalan maupun jalur kami,” kata Kris di sela sosialisasi perlintasan sebidang di Yogyakarta, Jum’at (16/8/2024) sore.
Di samping itu, Kris menyebut, adanya kecelakaan di perlintasan sebidang juga yang mengakibatkan keterlambatan cukup banyak, sehingga terjadi penumpukan pola operasi di perjalanan KA.







“Untuk di wilayah Daop 6 Yogyakarta ini dari awal tahun 2024 hingga bulan Juli kemarin terjadi 8 kejadian, enam terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga, dua terjadi di perlintasan yang dijaga. Dari 8 kasus tersebut, lima meninggal dunia, tiga luka berat,” ungkapnya.
Kris menjelaskan, untuk perlintasan yang dikatakan resmi tetapi tidak dijaga, pihaknya berupaya untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan penjagaan mengingat penjagaan di perlintasan sebidang memang bukan tanggung jawab dari PT KAI.
“Tanggung jawab di perlintasan sebidang ada pada pemerintah daerah menurut kelas jalannya baik itu kelas Jalan Kabupaten bahkan jalan tingkat provinsi, ” jelasnya.
Kris mengungkapkan, perlintasan sebidang wilayah Daop 6 Yogyakarta saat ini ada 301 titik, dimana ada 138 titik perlintasan yang dijaga dan 163 titik perlintasan yang belum dijaga.
“Jadi masih banyak yang belum dijaga. Penjagaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah menurut ruas jalannya, kami selalu mengupayakan untuk pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam hal keselamatan di perlintasan sebidang ini,” paparnya.
Kris menambahkan, ada kekhususan bila perlintasan sebidang itu lebarnya kurang dari 2 meter. PT KAI diperbolehkan untuk menutup secara langsung dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga setempat. Sebab perlintasan kurang dari 2 meter masuk dalam kategori embrio perlintasan sebidang yang nantinya bisa menjadikan perlintasan tersebut mekar menjadi besar.
“Kita dibolehkan atau diberikan kewenangan untuk menutup perlintasan yang memang kurang dari 2 meter tapi dengan sosialisasi terlebih dahulu, ” imbuhnya.
Kris mengimbau kepada pengguna jalan terutama yang melintas di perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang bukan alat yang utama karena pintu palang maupun petugas adalah alat bantu. Alat utama adalah rambu-rambu yang sudah ada di perlintasan sebidang.
“Terutama rambu segi delapan berwarna merah tanda stop berhentilah. Ketika alarm atau sirine berbunyi dan mulai pelan-pelan palang pintu turun, itu menandakan sudah memberikan kesempatan orang yang berada di depan atau berada saat di tengah jalur untuk lolos dari maut,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi serentak ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan BTP, Dishub Kota Yogyakarta, Jasa Raharja Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Danramil Tegalrejo, Kapolsek Tegalrejo, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.(Ken).