Pemerintahan
Tertarik Nyalon Kepala Desa, Sejumlah PNS Ajukan Izin Kepada Bupati






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Gunungkidul akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Menyongsong Pilkades serentak tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul mulai mengajukan izin. Mereka meminta izin kepada Bupati untuk kemudian dapat ikut menjadi peserta Calon Kepala Desa. Hingga awal September ini sudah ada beberapa abdi negara yang melakukan pengajuan izin.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan memaparkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada beberapa PNS yang berkonsultasi untuk pengajuan izin dalam kaitan keikutsertaan mereka sebagai Calon Kepala Desa baik di Gunungkidul maupun luar Gunungkidul. Hingga bulan ini, sudah terdapat 3 PNS yang izinnya telah diterbitkan oleh Bupati Gunungkidul.
“Sudah ada 3 yang izinnya terbit. Kemudian ada satu yang sedang diajukan ke Bupati Gunungkidul. Mungkin juga akan bertambah seiring semakin dekatnya Pilkades serentak 2019,” kata Sunawan, Rabu (04/09/2019).
Tiga PNS yang izin dari Bupati Gunungkidul telah terbit yakni Drs Waluyo Maharjito yang semula menjadi Guru di SD Tancep akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Paseban, Bayat, Kabupaten Klaten. Kemudian Juwarno S.Pd.I guru SD Dengok Playen yang akan mencalonkan diri sebagai Kades Banyusoca, dan Sumpono SE Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Nglipar yang mencalonkan diri sebagai Kades Kedungkeris, Kecamatan Nglipar.
“Untuk yang satu masih proses pengajuan. Ijin ini sangat penting dikantongi oleh masing-masing calon khususnya mereka yang ASN,” imbuh dia.







Nantinya jika yang bersangkutan gagal dalam mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa, para PNS itu dapat aktif kembali sebagai PNS dan menjalankan ketugasan mereka sebagaimana mestinya. Untuk sementara selama proses pencalonan, mereka dibebas tugaskan dari kewajiban menjalankan kinerjanya. Namun nantinya, haknya sebagai PNS tetap dipenuhi oleh negara.
“Kalau ASN dari TNI ataupun Polri ijinnya di kesatuan masing-masing,” jelasnya.
Menurut Sunawan, keikutsertaan ASN dalam pemilihan kepala desa hampir setiap tahunnya ada. Beberapa tahun lalu, juga terdapat PNS yang mengajukan izin untuk ikutserta sebagai Calon Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Muhammad Farkhan mejelaskan, khusus untuk PNS yang akan ikut menjadi calon Kepala Desa diwajibkan mengantongi izin dari Bupati. Di Gunungkidul sendiri, tahun ini terdapat 56 desa di 17 kecamatan yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.
“Harus ada izin dari bupati. Proses sejauh ini masih dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa,” papar Farkhan.