fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Lindungi Konsumen dari Pedagang Nakal Lewat Tera Ulang, Pemkab Ajukan Pengadaan UPT Metrologi Legal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah mengajukan pengadaan gedung unit pelaksana teknis (UPT) Metrologi Legal. Pengadaan ini dianggap sangatlah penting, sebab gedung ini sebagai fasilitas pelayanan terhadap masyarkata (konsumen) dari pedagang-pedagan nakal. Pemkab Gunungkidul sendiri tengah melakukan pengajuan ke pemerintah pusat. Adapun dana yang diajukan sebesar 2 Miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih mengungkapkan,unit ini dibentuk untuk melindungi konsumen dari pedagang nakal.jika nantinya terdapat aduan adanya peagang nakal yang melakukan tindakan pengurangan timbangan atau pengurangan bandrol saat transaksi di SPBU maka dapat melaporkan ke unit ini. Sehingga dapat dilakukan penindakan oleh pihak terkait dan tidak merugikan masyarakat.

“Kebutuhan gedung sangat ideal untuk pelayanan, Pemkab Gunungkidul sudah memiliki tanah di Desa Siraman. Tinggal pembangunannya saja pembangunan menggunakan DAK 2020,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (01/09/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini baru ada tiga kabupaten di DIY yang telah memiliki UPT Metrologi Legal. Ketiganya ialah Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Sleman. Padahal UPT Metrologi Legal sendiri menurutnya sangat krusial untuk melindungi konsumen dari ketidak akuratan timbangan yang ada baik di pelayanan ekspedisi, pasar, pabrik maupun SPBU.

“Saat ini pelayanan Metrologi Legal atau tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan kami layani di gedung bekas kantor Kecamatan Wonosari,” tambah dia.

Selain pelayanan di bekas kantor Kecamatan Wonosari, pihaknya secara rutin juga keliling melakukan tera ulang terhadap alat timbangan dari yang paling sederhana di pasar maupun alat timbangan truk dan muatan di pabrik dengan kapasitas hingga 6 ton. Ia menarget minimal satu kali satu alat timbangan ditera ulang.

Berita Lainnya  Dinas Pertanian Dorong Petani Panen Lebih dari 2 Kali di Lahan Tadah Hujan

“Ada 36 pasar di Kabupaten Gunungkidul yang sejak 2018 kami runtinkan untuk ditera ulang, karena titik pasar juga hanya bertransaksi di hari tertentu melaksanakan kegiatan jual beli kami juga berkoordinasi dengan mantri pasar untuk memilih hari dimana pasar tersebut melakukan aktivitas jual beli,” kata dia

Adapun kewajiban tera ulang ini, dikatakan Yuni telah diatur dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Ulang, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Namun di Kabupaten Gunungkidul sendiri, tera ulang ini belum dikenai tarif karena belum ada Peraturan Daerah yang mengaturnya.

“Kami baru punya alat penera tahun ini, itupun karena mengejar penilaian dari Ditjen Metrologi untuk kesiapan Kabupaten dalam ketugasan Metrologi Legal. Beberapa titik sudah kami tera ulang, dan kami beri cap khusus untuk penimbang yang sudah ditera ulang,” jelas dia.

Di samping itu, pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan petugas penera. Karena pada tahun 2019 ini, penera yang ada hanya dua orang. Satunya mutasi dari Kabupaten Bantul. Sementara satu lainnya saat ini sedang dilatih di Ditjen Metrologi untuk mengganti yang akan pensiun.

Berita Lainnya  Sebentar Lagi Ramadhan dan Idul Fitri, Dinkes Belum Bisa Prediksi Puncak Gelombang 3 Covid19

“Keberadaan UPT Metrologi ini nantinya kami jadikan upaya penyadaran kepada masyarakat untuk tertib niaga. Keberadaannya yang dulu merupakan kewenangan Provinsi mulai 2018 diturunkan ke daerah, keberadaannya diinisiasi bagian organisasi Setda GK dan DIY,” jungkaap Yuniarti.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko mengatakan, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Ditjen Metrologi sendiri telah melakukan sinkronisasi teknis Metrologi Legal. Adapun sinkronisasi sendiri dilakukan agar masing-masing Kabupaten di Indonesia melakukan pengawasan terhadap timbangan yang ada.

“Memang yang menjadi kendala, pedagang belum punya kesadaran, petugas kami juga sering kena omelan jika timbangan akan ditera ulang di jam-jam sibuk. Sementara kami sendiri tidak bisa menindak jika tidak ada konsumen yang mengadu apabila ada kecurangan,” papar Johan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler