Kriminal
Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Dua orang pemuda Kecamatan Patuk YP (29) dan RS (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Gunungkidul. Keduanya diamankan lantaran diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Tindakan itu diduga dipicu lantaran adanya dendam pribadi yang muncul antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, peristiwa bermula pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, YP menghubungi seorang pemuda, Alvian Pradana yang merupakan warga Patuk untuk datang ke rumah dia. Menanggapi permintaan tersebut Alvian, kemudian datang ke rumah YP.
“Korban datang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar balai Padukuhan Plumbungan,” kata Agung, Kamis (24/10/2019).
Namun begitu, dalam perjalanan menuju rumah YP dari balai padukuhan, korban lantas bertemu YP yang pada saat itu telah membawa beberapa orang rekannya. Saat itu, suasana cukup tegang, salah seorang rekan YP langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
“Saat korban terjatuh ada yang menggoreskan benda tajam ke pipi korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian rombongan itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tertang Agung.

Kasat Reskrim menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, pipi, kepala dan punggung. Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan penganiayaan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul.
“Korban yang melapor langsung kita terima dan saat itu juga kita lakukan penyelidikan. Setelah informasi dan alat bukti cukup matang kita kemudian mengamankan YP dan RS yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, diketahui luka goresan pada pipi tersebut bukan merupakan luka akibat sayatan benda tajam melainkan karena potongan kabel sepanjang 1 meter yang sengaja disiapkan untuk menganiaya korban. Disinggung mengenai motif tindakan penganiayaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dugaan kuat aksi itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku.
“Karena dendam pribadi saja, kurang tahu kalau masalah asmara atau bukan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP,” ujar Agung sambil tersenyum kecil ketika dikonfirmasi perihal adanya dendam asmara antara korban dengan pelaku.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
