Kriminal
Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Dua orang pemuda Kecamatan Patuk YP (29) dan RS (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Gunungkidul. Keduanya diamankan lantaran diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Tindakan itu diduga dipicu lantaran adanya dendam pribadi yang muncul antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, peristiwa bermula pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, YP menghubungi seorang pemuda, Alvian Pradana yang merupakan warga Patuk untuk datang ke rumah dia. Menanggapi permintaan tersebut Alvian, kemudian datang ke rumah YP.
“Korban datang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar balai Padukuhan Plumbungan,” kata Agung, Kamis (24/10/2019).
Namun begitu, dalam perjalanan menuju rumah YP dari balai padukuhan, korban lantas bertemu YP yang pada saat itu telah membawa beberapa orang rekannya. Saat itu, suasana cukup tegang, salah seorang rekan YP langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
“Saat korban terjatuh ada yang menggoreskan benda tajam ke pipi korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian rombongan itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tertang Agung.
Kasat Reskrim menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, pipi, kepala dan punggung. Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan penganiayaan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul.
“Korban yang melapor langsung kita terima dan saat itu juga kita lakukan penyelidikan. Setelah informasi dan alat bukti cukup matang kita kemudian mengamankan YP dan RS yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, diketahui luka goresan pada pipi tersebut bukan merupakan luka akibat sayatan benda tajam melainkan karena potongan kabel sepanjang 1 meter yang sengaja disiapkan untuk menganiaya korban. Disinggung mengenai motif tindakan penganiayaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dugaan kuat aksi itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku.
“Karena dendam pribadi saja, kurang tahu kalau masalah asmara atau bukan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP,” ujar Agung sambil tersenyum kecil ketika dikonfirmasi perihal adanya dendam asmara antara korban dengan pelaku.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk