fbpx
Connect with us

Kriminal

Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Dua orang pemuda Kecamatan Patuk YP (29) dan RS (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Gunungkidul. Keduanya diamankan lantaran diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Tindakan itu diduga dipicu lantaran adanya dendam  pribadi yang muncul antara pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, peristiwa bermula pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, YP menghubungi seorang pemuda,  Alvian Pradana yang merupakan warga Patuk untuk datang ke rumah dia. Menanggapi permintaan tersebut Alvian, kemudian datang ke rumah YP.

“Korban datang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar balai Padukuhan Plumbungan,” kata Agung, Kamis (24/10/2019).

Namun begitu, dalam perjalanan menuju rumah YP dari balai padukuhan, korban lantas bertemu YP yang pada saat itu telah membawa beberapa orang rekannya. Saat itu, suasana cukup tegang, salah seorang rekan YP langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

Berita Lainnya  Begal Sadis Nyaris Celakai Pelajar

“Saat korban terjatuh ada yang menggoreskan benda tajam ke pipi korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian rombongan itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tertang Agung.

Kasat Reskrim menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, pipi, kepala dan punggung. Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan penganiayaan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul.

“Korban yang melapor langsung kita terima dan saat itu juga kita lakukan penyelidikan. Setelah informasi dan alat bukti cukup matang kita kemudian mengamankan YP dan RS yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, diketahui luka goresan pada pipi tersebut bukan merupakan luka akibat sayatan benda tajam melainkan karena potongan kabel sepanjang 1 meter yang sengaja disiapkan untuk menganiaya korban. Disinggung mengenai motif tindakan penganiayaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dugaan kuat aksi itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku.

Berita Lainnya  Nglitih Lempar Batu ke Mobil, Dua Pemuda Babak Belur Dimassa

“Karena dendam pribadi saja, kurang tahu kalau masalah asmara atau bukan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP,” ujar Agung sambil tersenyum kecil ketika dikonfirmasi perihal adanya dendam asmara antara korban dengan pelaku.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler