Kriminal
Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Dua orang pemuda Kecamatan Patuk YP (29) dan RS (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Gunungkidul. Keduanya diamankan lantaran diketahui menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Tindakan itu diduga dipicu lantaran adanya dendam pribadi yang muncul antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, peristiwa bermula pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, YP menghubungi seorang pemuda, Alvian Pradana yang merupakan warga Patuk untuk datang ke rumah dia. Menanggapi permintaan tersebut Alvian, kemudian datang ke rumah YP.
“Korban datang sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar balai Padukuhan Plumbungan,” kata Agung, Kamis (24/10/2019).
Namun begitu, dalam perjalanan menuju rumah YP dari balai padukuhan, korban lantas bertemu YP yang pada saat itu telah membawa beberapa orang rekannya. Saat itu, suasana cukup tegang, salah seorang rekan YP langsung mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
“Saat korban terjatuh ada yang menggoreskan benda tajam ke pipi korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian rombongan itu melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tertang Agung.

Kasat Reskrim menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, pipi, kepala dan punggung. Korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan penganiayaan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul.
“Korban yang melapor langsung kita terima dan saat itu juga kita lakukan penyelidikan. Setelah informasi dan alat bukti cukup matang kita kemudian mengamankan YP dan RS yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, diketahui luka goresan pada pipi tersebut bukan merupakan luka akibat sayatan benda tajam melainkan karena potongan kabel sepanjang 1 meter yang sengaja disiapkan untuk menganiaya korban. Disinggung mengenai motif tindakan penganiayaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dugaan kuat aksi itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku.
“Karena dendam pribadi saja, kurang tahu kalau masalah asmara atau bukan. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP,” ujar Agung sambil tersenyum kecil ketika dikonfirmasi perihal adanya dendam asmara antara korban dengan pelaku.
-
Uncategorized17 jam yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized5 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
