Connect with us

Sosial

Ungkap Kasus Solar Bersubsidi Berbuntut Panjang, SPBU Penjual Ribuan Liter BBM Subsidi Terancam Sanksi Pertamina

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengungkapan kasus pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh jajaran Polres Gunungkidul berbuntut panjang. Tak hanya Ar, warga Desa Pucung, Kecamatan Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo saja yang ditetapkan sebagai tersangka, namun SPBU yang menjual solar bersubsidi tersebut juga terancam sanksi dari Pertamina jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pihak SPBU yang terletak di Kecamatan Semanu yang disinyalir menjadi tempat kedua tersangka membeli solar bersubsidi tersebut.

Sales Representative Supervisor Communication Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra menyatakan, berkaitan dengan kasus ini, Pertamina menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Pihaknya pun mendukung penuh proses hukum tersebut. Pertamina sendiri masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Langkah ini perlu diambil lantaran, perlu adanya kejelasan kronologi dari kasus ini untuk mengetahui letak kesalahan dari masing-masing pihak.

Berita Lainnya  Berbagai Alasan Lucu Para Wisatawan Coba Kelabui Petugas TPR

“Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, nelayan yang ambil BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen bisa dilayani dengan rekomendasi surat dari DKP/dinas teknis terkait,” tutur Arya kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika demikian kemudian ternyata diketahui bahwa rekomendasi DKP tersebut hanya catutan, pihaknya akan menunggu proses hukumnya. Di samping itu pihaknya akan melakukukan evaluasi internal.

“Kalau proses hukum menyatakan ada kelalaian atau tindakan pidana dari pihak SPBU dan jika nantinya setelah dievaluasi internal juga dinyatakan demikian, tentu saja akan diberikan sanksi,” tegas Arya.

Menurutnya, sanksi dari Pertamina sendiri terbagi dari beberapa tahapan. Ia menyebut sebagai tahapan pertama akan ada pengurangan suplai BBM kepada BBM yang bersangkutan.

Berita Lainnya  Lubang Sedalam 3 Meter Tiba-tiba Muncul di Lahan Milik Sutarto

“Hingga paling berat itu sanksi berupa PHU (pemutusan hubungan usaha),” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala DKP Gunungkidul, Krisna Berlian mengatakan, selama ini tidak ada rekomendasi terhadap nelayan untuk izin mengangkut solar subsidi. Sehingga jikapun ada pengakuan demikian, pihaknya mengaku hanya terjadi penyatutan nama semata.

“Soal pencatutan mana DKP kita gak tahu, kita gak masalah. Kalau soal izin atau rekomendasi (kepada nelayan) tidak ada,” kata Krisna.

Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Semanu, Irawati memaparkan, BBM bersubsidi khususnya untuk solar di SPBU tersebut memang selalu kosong. Beberapa kali saat ia hendak mengisi bahan bakar solar bersubsidi, namun tidak pernah dilayani dengan alasan solar habis.

“Saya berkali-kali menjumpai saat siang hari di SPBU tersebut, solar selalu kosong,” ujar dia.

Hingga berita ini dilansir, pidjar-com-525357.hostingersite.com masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak SPBU. Sejumlah operator di SPBU enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Berita Lainnya  Diduga Akibat Pembuangan Limbah Pabrik Tahu, Sungai di Siraman Tercemar dan Berbau

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya patroli yang dilakukan jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul pada Selasa (17/09/2019) malam silam. Sesampainya di Simpang Tiga Ngeposari, Kecamatan Semanu pihak kepolisian mendapati muatan mencurigakan yang diangkut oleh kendaraan bak terbuka berwarna hitam. Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yakni Ar, warga Desa Pucung, Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Girisubo kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun begitu, keduanya sempat berkelit dengan berbagai alasan.

Setelah dicek didapati 64 jerigen warna hitam di bak belakang kendaraan tersebut dengan rincian 43 jerigen berisi solar bersubsidi (1.400 liter) dan 21 jerigen masih kosong. Akhirnya, kedua pelaku ditahan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler