Connect with us

Hukum

Miris, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Cerai Setiap Tahunnya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak menjamin keharmonisan rumah tangga. Tak jarang, kesalahan kecil antar pasangan suami istri justru berujung perpisahan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat belasan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengajukan perceraian setiap tahunnya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada belasan pengajuan perceraian setiap tahunnya oleh ASN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Ia mencontohkan pada tahun 2021 terdapat 17 perkara yang mana penggugat sebanyak 12 perkara dan 5 perkara lainnya sebagai tergugat. Pada tahun 2022, kembali tercatat sebanyak 17 perkara perceraian dengan rincian 13 perkara sebagai penggugat dan 4 perkara sebagai tergugat.

Berita Lainnya  Kabur Hingga Sumatera, Maling Handphone Yang Sempat Kabur Dari Penjara Akhirnya Berhasil Dibekuk

“Tahun berjalan 2023 ini sudah ada 3 perkara yang 2 sebagai penggugat dan 1 sebagai tergugat. Perkara perceraian didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, itu karena pegawai di sektor itu memang banyak,” jelasnya, Kamis (11/05/2023).

Disebutnya ada banyak alasan sehingga ASN memutuskan untuk berpisah. Alasan yang paling sering dijumpai ialah permasalahan atau perseteruan yang lama sehingga tidak membuat nyaman antar pasangan. Selain itu tidak memberikan nafkah kepada keluarga juga sering dijumpai sebagai alasan perceraian.

“Biasanya permasalahan sudah tidak cocok, misalnya ada hal ringan tapi menjadi permasalahan rumit di rumah tangga. Ada juga karena kehadiran pihak ketiga, kalau ada indikasi ini kita telusuri dulu kebenarannya,” imbuh Sunawan.

Dijelaskannya, secara hukum suami ataupun istri yang berstatus sebagai ASN diperbolehkan bercerai namun harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketika ASN sebagai pihak tergugat, maka ASN tersebut hanya perlu memenuhi surat keterangan dari pimpinan. Namun ketika ASN sebagai pihak penggugat maka harus melakukan proses izin secara hierarki sesuai penempatannya.

Berita Lainnya  Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Misalnya seorang guru sebagai penggugat harus melakukan proses izin ke kepala sekolahnya, kemudian ke Dinas Pendidikan, dan seterusnya,” terangnya.

Proses tersebut ditujukan untuk dilakukannya proses mediasi ataupun pembinaan kepada antar pihak untuk merukunkan pasangan yang berseteru. Kalangan proses mediasi secara hierarki belum bisa menemui jalan temu, menurutnya saat proses di pengadilan masih akan ada upaya untuk merukunkan kembali pihak yang berseteru.

“Ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada saksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan tugas, ataupun pemberhentian kalau tidak memenuhi prosedur,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler