Hukum
Miris, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Cerai Setiap Tahunnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak menjamin keharmonisan rumah tangga. Tak jarang, kesalahan kecil antar pasangan suami istri justru berujung perpisahan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat belasan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengajukan perceraian setiap tahunnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada belasan pengajuan perceraian setiap tahunnya oleh ASN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Ia mencontohkan pada tahun 2021 terdapat 17 perkara yang mana penggugat sebanyak 12 perkara dan 5 perkara lainnya sebagai tergugat. Pada tahun 2022, kembali tercatat sebanyak 17 perkara perceraian dengan rincian 13 perkara sebagai penggugat dan 4 perkara sebagai tergugat.
“Tahun berjalan 2023 ini sudah ada 3 perkara yang 2 sebagai penggugat dan 1 sebagai tergugat. Perkara perceraian didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, itu karena pegawai di sektor itu memang banyak,” jelasnya, Kamis (11/05/2023).
Disebutnya ada banyak alasan sehingga ASN memutuskan untuk berpisah. Alasan yang paling sering dijumpai ialah permasalahan atau perseteruan yang lama sehingga tidak membuat nyaman antar pasangan. Selain itu tidak memberikan nafkah kepada keluarga juga sering dijumpai sebagai alasan perceraian.
“Biasanya permasalahan sudah tidak cocok, misalnya ada hal ringan tapi menjadi permasalahan rumit di rumah tangga. Ada juga karena kehadiran pihak ketiga, kalau ada indikasi ini kita telusuri dulu kebenarannya,” imbuh Sunawan.

Dijelaskannya, secara hukum suami ataupun istri yang berstatus sebagai ASN diperbolehkan bercerai namun harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketika ASN sebagai pihak tergugat, maka ASN tersebut hanya perlu memenuhi surat keterangan dari pimpinan. Namun ketika ASN sebagai pihak penggugat maka harus melakukan proses izin secara hierarki sesuai penempatannya.
“Misalnya seorang guru sebagai penggugat harus melakukan proses izin ke kepala sekolahnya, kemudian ke Dinas Pendidikan, dan seterusnya,” terangnya.
Proses tersebut ditujukan untuk dilakukannya proses mediasi ataupun pembinaan kepada antar pihak untuk merukunkan pasangan yang berseteru. Kalangan proses mediasi secara hierarki belum bisa menemui jalan temu, menurutnya saat proses di pengadilan masih akan ada upaya untuk merukunkan kembali pihak yang berseteru.
“Ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada saksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan tugas, ataupun pemberhentian kalau tidak memenuhi prosedur,” tutupnya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
