Connect with us

Hukum

Miris, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Cerai Setiap Tahunnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak menjamin keharmonisan rumah tangga. Tak jarang, kesalahan kecil antar pasangan suami istri justru berujung perpisahan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat belasan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengajukan perceraian setiap tahunnya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada belasan pengajuan perceraian setiap tahunnya oleh ASN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Ia mencontohkan pada tahun 2021 terdapat 17 perkara yang mana penggugat sebanyak 12 perkara dan 5 perkara lainnya sebagai tergugat. Pada tahun 2022, kembali tercatat sebanyak 17 perkara perceraian dengan rincian 13 perkara sebagai penggugat dan 4 perkara sebagai tergugat.

Berita Lainnya  Hamili Anak Tiri Yang Masih Belasan Tahun, Bapak Bejat Dilaporkan Polisi

“Tahun berjalan 2023 ini sudah ada 3 perkara yang 2 sebagai penggugat dan 1 sebagai tergugat. Perkara perceraian didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, itu karena pegawai di sektor itu memang banyak,” jelasnya, Kamis (11/05/2023).

Disebutnya ada banyak alasan sehingga ASN memutuskan untuk berpisah. Alasan yang paling sering dijumpai ialah permasalahan atau perseteruan yang lama sehingga tidak membuat nyaman antar pasangan. Selain itu tidak memberikan nafkah kepada keluarga juga sering dijumpai sebagai alasan perceraian.

“Biasanya permasalahan sudah tidak cocok, misalnya ada hal ringan tapi menjadi permasalahan rumit di rumah tangga. Ada juga karena kehadiran pihak ketiga, kalau ada indikasi ini kita telusuri dulu kebenarannya,” imbuh Sunawan.

Dijelaskannya, secara hukum suami ataupun istri yang berstatus sebagai ASN diperbolehkan bercerai namun harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketika ASN sebagai pihak tergugat, maka ASN tersebut hanya perlu memenuhi surat keterangan dari pimpinan. Namun ketika ASN sebagai pihak penggugat maka harus melakukan proses izin secara hierarki sesuai penempatannya.

Berita Lainnya  Curi Amplop Berisi Kartu ATM dan PIN, Resedivis Kuras Rekening Tetangganya

“Misalnya seorang guru sebagai penggugat harus melakukan proses izin ke kepala sekolahnya, kemudian ke Dinas Pendidikan, dan seterusnya,” terangnya.

Proses tersebut ditujukan untuk dilakukannya proses mediasi ataupun pembinaan kepada antar pihak untuk merukunkan pasangan yang berseteru. Kalangan proses mediasi secara hierarki belum bisa menemui jalan temu, menurutnya saat proses di pengadilan masih akan ada upaya untuk merukunkan kembali pihak yang berseteru.

“Ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada saksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan tugas, ataupun pemberhentian kalau tidak memenuhi prosedur,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis3 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler