Politik
Dipicu Laporan Lurah ke Bawaslu, 8 Anggota BPKal Genjahan Pilih Mundur
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah 8 orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong menggundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dipicu adanya perselisihan antara lurah dengan BPKal setempat. Dimana beberapa waktu lalu, lurah melaporkan anggota BPKal yang diduga terlibat politik praktis dalam pilkada 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula ketika Agung Nugroho, Lurah Genjahan mendatangi Bawaslu Gunungkidul pada 9 November 2020 untuk nelaporkan keterlibatan ketua BPKal, Wastana dalam pilkada 2020.
Saat dikonfirmasi, Wastana mengatakan, secara pribadi tidak ada permasalahan internal yang dihadapi oleh BPKal dan Pemerintah Kalurahan Genjahan. Namun demikian, beberapa waktu ia dilaporkan ke Bawaslu Gunungkidul lantaran ikut dalam timses paslon Bupati dan Wakil Bupati. Lantaran tak ingin permasalahan yang ada berkepanjangan, dirinya lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPKal.
“Tidak ada konflik sama sekali dari pada berkepanjangan maka saya lebih baik berhenti,” ucap ptia yang merupakan mantan Camat Semanu itu.
Tak hanya Wastana, anggota BPKal Slamet Triono juga ikut dilaporkan lantaran terlibat dalam timses kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya dilaporkan karena masuk timses paslon nomor 1. Dalam aturan yang berlaku menurut bawaslu kalau BPKal tidak melanggar karena lembaga dan bukan pamong kalurahan,” terang Slamet.
Tak ingin memperkeruh suasana ia kemudian memilih untuk mengundurkan diri. Begitu pengunduran diri 2 tokoh tersebut, tak berselang lama 6 anggota BPKal lainnya juga mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
“Kalau alasan saya tidak maksimal dalam bekerja, sudah 3 periode saya menjadi anggota BPD (BPKal) mendampingi 3 lurah. Kalau teman-teman yang lain tentu memiliki alasan masing-masing,” paparnya.
“Kami mantap mundur dari jabatan. Harapannya kedepan Kalurahan Genjahan lebih maju setelah kemunduran kami,” imbuh dia.
Sementara itu, Lurah Genjahan, Agung Nugroho saat dikonfirmasi mengungkapkan, kala itu kedatangannya ke kantor Bawaslu bukanlah melaporkan Ketua dan anggota BPKal (Wastana dan Slamet). Namun hadirinya menyerahkan berkas yang sekiranya bukan wewenangnya dalam pelaksanaan pilkada.
“Saya tau mereka masuk dalam timses paslon tertentu. Tapi saya juga diam, saya menyerahkan yang bukan tupoksi saya. Yang perlu dicatat saya tidak pernah melarang,” ujar Agung.
Mundurnya Ketua dan 7 anggota BPKal Genjahan tersebut sangatlah disayangkan oleh Lurah maupun pamong Kalurahan. Ia mengatakan, pada saat pelantikan sesuai dengan Pasal 50 terkait larangan anggota tidak boleh merugikan kepentingan umum. Kemudian meresahkan sekelompok orang, melakukan diskriminasi terhadap sekelompok orang.
“Dalam peraturan daerah yang kami acu, BPKal juga tidak boleh masuk dalam lembaga terlarang, masuk partai politik, mempegaruhi keputusan artau tindakan, merangkap DPR, serta menjadi pengurus partai politik. Bisa dilihat dari aturan tersebut, apakah mereka melanggar atau tidak,” jelasnya.
Disinggung langkah kalurahan atas mundurnya 8 orang tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan koordinasi bersama Panewu Ponjong. Nantinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) BPKal Genjahan. Saat ini pihaknya sedang mengurus prosesnya.
“Kami sayangkan mereka mundur, harapannya mereka bisa kembali jadi BPKal bersama membangun Genjahan dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat. Ini tidak mengganggu kinerja atau kegiatan kalurahan,” tambah dia.
“Yang menciderai pertemanan atau yang lainnya yang bagaimana,” imbuh.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari Lurah Ponjong yang melaporkan BPKal dan anggotanya yang terlibat dalam kampanye paslon.
” Atas laporan itu setelah kami kaji bersama gakkundu dinyatakan tidak bisa di tindak lanjuti karena laporan tidak terpenuhi syarat formil dan maetriil serta tidak ada pasal larangan yang di langgar,” ujar dia.
Menurutnya, BPKal merupakan sebuah lembaga bukan merupakan pamong kalurahan. Adapun dalam aturan yang berlaku, yang tidak boleh terlibat dalam polotik praktis adalah Lurah, Pamong Kalurahan, dan PNS ataupun ASN.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
