Kriminal
35 Kali Beraksi di Wilayah Gunungkidul, Duet Suami Istri Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi



Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan spesialis maling warung dengan modus pesan kopi berakhir di balik jeruji besi. Setelah sempat beraksi di 35 lokasi, AD (35) dan EN (21), keduanya warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. AD dan EN sendiri diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat beraksi, AD berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan EN berperan menjual barang hasil curian tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tindak pencurian di sebuah warung kopi di Desa Tepus, Kecamatan Tepus pada 15 Januari 2018 silam. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan kopi. Ketika korban lengah, AD secepat kilat kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di warung dan lantas kabur.
"Untuk peristiwa pencurian di Desa Tepus, AD berhasil mencuri Hp Oppo Neo 7, HP Lenovo dan dompet milik korban yang saat itu tengah memasak air di belakang," kata Fuady, Kamis (08/03/2018) siang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya membuahkan hasil positif ketika pada 2 Maret 2018 lalu, petugas mendapatkan informasi perihal adanya transaksi jual beli hp yang diketahui merupakan milik korban di wilayah Pracimantoro. Berdasarkan petunjuk penting itu, polisi lantas melakukan penelusuran.
"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," imbuh Kapolres.
Polisi lalu menggerebek AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD yaitu EN dalam serangkaian pencurian.
"Istrinya ini berperan sebagai penjual," lanjut Fuady.
Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolres Gunungkidul. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengakuan mengejutkan didapatkan oleh polisi. Diketahui keduanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 di sedikitnya 35 lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
"AD kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan EN kita jerat dengan pasal 480 KUHP juga dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas Kapolres.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Masa Jabatan Tinggal Menghitung Hari, Sunaryanta : Kembali ke Orang Tua dan Bertani
-
Sosial4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial3 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progam Makan Bergizi Gratis Mulai Dilaksanakan di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan dengan Ekawati Rahayu Putri, Calon Ketum HIPMI DIY yang Visioner
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Group Helat Jogja Fashion Parade 2025, Usung tema Pararellel Aesthetics
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kasus Kesehatan Mental Tinggi, Gunungkidul Kolaborasi dengan IPI untuk Penanganan dan Antisipasi
-
film3 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kasus Antraks Kembali Ditemukan di Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Berikan Award 2025 pada Sejumlah Model saat Wisuda, Termasuk Desainer Cilik
-
Sosial2 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km