Kriminal
35 Kali Beraksi di Wilayah Gunungkidul, Duet Suami Istri Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan spesialis maling warung dengan modus pesan kopi berakhir di balik jeruji besi. Setelah sempat beraksi di 35 lokasi, AD (35) dan EN (21), keduanya warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. AD dan EN sendiri diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat beraksi, AD berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan EN berperan menjual barang hasil curian tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tindak pencurian di sebuah warung kopi di Desa Tepus, Kecamatan Tepus pada 15 Januari 2018 silam. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan kopi. Ketika korban lengah, AD secepat kilat kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di warung dan lantas kabur.
"Untuk peristiwa pencurian di Desa Tepus, AD berhasil mencuri Hp Oppo Neo 7, HP Lenovo dan dompet milik korban yang saat itu tengah memasak air di belakang," kata Fuady, Kamis (08/03/2018) siang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya membuahkan hasil positif ketika pada 2 Maret 2018 lalu, petugas mendapatkan informasi perihal adanya transaksi jual beli hp yang diketahui merupakan milik korban di wilayah Pracimantoro. Berdasarkan petunjuk penting itu, polisi lantas melakukan penelusuran.
"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," imbuh Kapolres.

Polisi lalu menggerebek AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD yaitu EN dalam serangkaian pencurian.
"Istrinya ini berperan sebagai penjual," lanjut Fuady.
Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolres Gunungkidul. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengakuan mengejutkan didapatkan oleh polisi. Diketahui keduanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 di sedikitnya 35 lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
"AD kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan EN kita jerat dengan pasal 480 KUHP juga dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas Kapolres.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
