fbpx
Connect with us

Kriminal

35 Kali Beraksi di Wilayah Gunungkidul, Duet Suami Istri Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Perjalanan spesialis maling warung dengan modus pesan kopi berakhir di balik jeruji besi. Setelah sempat beraksi di 35 lokasi, AD (35) dan EN (21), keduanya warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. AD dan EN sendiri diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat beraksi, AD berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan EN berperan menjual barang hasil curian tersebut.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tindak pencurian di sebuah warung kopi di Desa Tepus, Kecamatan Tepus pada 15 Januari 2018 silam. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan kopi. Ketika korban lengah, AD secepat kilat kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di warung dan lantas kabur.

Berita Lainnya  Remaja Belasan Tahun Diperkosa di Losmen

"Untuk peristiwa pencurian di Desa Tepus, AD berhasil mencuri Hp Oppo Neo 7, HP Lenovo dan dompet milik korban yang saat itu tengah memasak air di belakang," kata Fuady, Kamis (08/03/2018) siang.

Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya membuahkan hasil positif ketika pada 2 Maret 2018 lalu, petugas mendapatkan informasi perihal adanya transaksi jual beli hp yang diketahui merupakan milik korban di wilayah Pracimantoro. Berdasarkan petunjuk penting itu, polisi lantas melakukan penelusuran.

"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," imbuh Kapolres.

Polisi lalu menggerebek AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD yaitu EN dalam serangkaian pencurian.

Berita Lainnya  Berawal Dari Temuan Pemuda Mabuk Yang Berkeliaran, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

"Istrinya ini berperan sebagai penjual," lanjut Fuady.

Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolres Gunungkidul. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengakuan mengejutkan didapatkan oleh polisi. Diketahui keduanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 di sedikitnya 35 lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.

"AD kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan EN kita jerat dengan pasal 480 KUHP juga dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas Kapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler