Connect with us

Kriminal

Penggerebekan Judi Dadu di Piyaman, 3 Orang Dibekuk, Uang Ratusan Ribu Disita

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengobrak-abrik praktek perjudian. Kali ini giliran sekelompok penjudi di Padukuhan Pakelrejo, Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari yang digerebek polisi. Sebanyak 3 orang beserta uang tunai sebanyak ratusan ribu dan seperangkat alat judi dadu berhasil diamankan polisi pada Kamis (11/01/2017) sore tadi. Ketiga penjudi yang tertangkap tersebut hingga berita ini dilansir masih diperiksa oleh aparat di Mapolres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi memaparkan, ihwal awal mula terbongkarnya praktek perjudian ini berawal dari laporan warga masyarakat setempat. Warga resah setelah mendapati adanya aktifitas mencurigakan sekelompok orang yang diduga sedang melakukan tindakan melanggar hukum. Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Buser Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Ari Widodo lantas melakukan penyanggongan di sekitar lokasi yang dicurigai.

Berita Lainnya  Gerebek Pabrik Miras, Polisi Temukan Lem Kayu, Pupuk Hingga Obat Nyamuk Yang Diduga Bahan Oplosan

"Saat dicek, ternyata ada 3 orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu," kata Ahmad, Kamis malam.

Penggerebekan tiba-tiba yang dilakukan petugas membuat ketiga pelaku yaitu, WU (60) seorang tukang ojek; DP (20) seorang buruh; dan S (41) yang berprofesi sebagai sopir, kesemuanya warga Piyaman, Kecamatan Wonosari tak berkutik. Mereka tak sempat melarikan diri maupun menyembunyikan uang dan peralatan judinya.

"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB tadi sore," ujar Kapolres.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah mata dadu, 2 buah penutup batok kelapa, 2 lepek kayu, 2 tikar, 1 lapak dan uang tunai sejumlah 544.000 rupiah. Ketiga pelaku sendiri dijebloskan ke ruang tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat WU, DP dan S dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian.

Berita Lainnya  Komplotan Maling Kayu Digerebek Petugas, 1 Tertangkap, 2 Buron

"Masih dilakukan pemeriksaan intensif hingga saat ini," pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler