Pemerintahan
Tertarik Nyaleg, ASN Pemkab Gunungkidul Mulai Meraba Prosedur Pengunduran Diri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gemerlap jabatan sebagai wakil rakyat nampaknya cukup membuai para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Terbukti saat ini, sejumlah ASN mulai mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun dini agar bisa terjun sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Sektetaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Miksan mengakui bahwa memang ada beberapa ASN yang mulai menanyakan aturan untuk menjadi caleg. Namun hal tersebut saat baru berupa keterangan lisan dan belum ada hal yang sifatnya tertulis.
"Saat ini belum ada surat masuk dari PNS aktif yang mengajukan pengunduran diri untuk maju menjadi calon anggota legislatif," ucapnya, Kamis (12/04/2018) siang.
Ia menambahkan, ada konsekuensi yang harus dipahami oleh ASN jika mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut, lanjut Miksan, harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian.
"Ini berlaku bagi PNS yang hendak mengundurkan diri dengan alasan apapun yang bisa diterima, tidak hanya ketika akan nyaleg saja," ujar dia ketika ditemui di ruangannya.

Sementara Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan ketika ditemui wartawan menjelaskan, ASN memang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Meski begitu, kepada yang bersangkutan wajib melepaskan semua atribut pegawainya dan meninggalkan statusnya sebagai abdi negara.
"Wajib mundur karena PNS harus bersikap netral. Jika PNS nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah Undang-Undang," jelasnya.
Dilanjutkan Zainuri, saat mendaftar di KPU, mereka diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan SK pemberhentian dari atasan paling lambat satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Gunungkidul Pemilu 2019.
"Anggota PNS yang hendak nyaleg harus lapor terlebih dulu kepada atasannya. Atasan nantinya yang akan merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya," tutur dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
