Connect with us

Pemerintahan

Dipungut Biaya Mahal Tanpa Kuitansi, Sertifikat Tanah Warga Monggol Tak Kunjung Jadi

Diterbitkan

pada

Saptosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Program pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nampaknya masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas tanahnya. Salah satu dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat adalah PTSL di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari.

Menurut pengakuan beberapa warga Monggol, mereka diminta biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat PTSL. Para warga menyatakan tidak begitu paham penggunaan dana tambahan tersebut lantaran tak pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak desa.

Salah seorang warga Padukuhan Monggol, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Rajiyo mengungkapkan, dirinya diminta pungutan sebesar Rp200 ribu oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL. Tak cukup sekali, selang beberapa waktu ia kembali diminta uang dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp400 ribu.

Berita Lainnya  Belasan ASN Disanksi Bupati, Dari Pelaku Korupsi Hingga Lecehkan Siswi PKL

"Pembayaran yang pertama saya dikasih kwitansinya tapi tertulis untuk untuk pembayaran patok, materai, dan biaya PTSL. Tapi di pembayaran kedua tidak disertai bukti kwitansi," terangnya, Kamis (12/04/2018).

Rajiyo mengatakan, tidak tahu menahu peruntukan uang Rp 400 ribu yang dibayarkan. Ia dan warga lainnya hanya diminta untuk tanda tangan pada sebuah kertas yang tidak ada keterangan apapun terkait maksud dari penggunaan dana tersebut.

"Perwakilan desa tidak memberikan sosialisasi apa-apa tujuan pembayaran Rp400 ribu itu. Warga hanya disuruh tanda tangan di kertas seperti tanda tangan absensi," jelasnya.

Begitupun yang dikeluhkan oleh warga lainnya, Ngadino yang juga mengalami hal serupa. Sama seperti Rajiyo, apabila ditotal ia sudah membayar sebanyak Rp 600 ribu untuk pengurusan PTLS. Pada bulan puasa tahun 2017 lalu, ia dimintai uang Rp 200 ribu untuk pengurusan PTSL. Berselang beberapa waktu kemudian, oknum pengurus PTSL mendatanginya lagi untuk meminta biaya tambahan sebanyak Rp400 ribu.

Berita Lainnya  Tiga Orang Meninggal Setelah Konsumsi Ternak, Dinkes: Hanya 1 Yang Positif Anthrax

"Kita dijanjikan habis membayar itu, sertifikat langsung jadi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum jadi juga," keluh dia.

Menanggapi informasi adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Ahmad Suraya, justru membenarkan bahwa memang ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan PTLS. Ia mengklaim, biaya yang dibutuhkan hanya sebesar 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Jika terjadi peralihan hukum baik peristiwa hukum maupun perbuatan hukum, ada pajak-pajak yang wajib dibayar. Yang menerima tanah maupun yang melepas tanah. Untuk yang menerima tanah, wajib membayar Bea Perolehan HaK atas tanah dan Bangunan (BPHTB), kalau yang mengalihakan hak atas tanah Pajak Penghasilan (PPh)," ujarnya.

Dia mengatakan dasar hukum kedua hal tersebut sudah ada. Untuk Pph diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2016, sedangkan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 15 tahun 2010.

Berita Lainnya  Siapkan Anggaran Belasan Miliar, Lansia di Gunungkidul Akan Dapat Bantuan Pemerintah

Ia beberkan lebih lanjut, BPHTB dan Pph tergantung besaran nilai tanah. Untuk nilai PPh adalah sebesar 2,5% dari nilai tanah, sedangkan untuk BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah. Hal itu menjadi kewajiban bagi wajib pajak saat mendaftarkan bidangnya baik program maupun permohonan rutin.

"Itu di luar tanggungan negara. Itu masih menjadi kewajiban mereka. Yang menjadi tanggungan pendaftaran dan pengukuran," ujarnya.

Sedangkan Kepala Desa Monggol, Lasiyo saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com enggan memberikan komentar. Ia justru mengalihkan pertanyaan wartawan dengan menunjuk aparat penegak hukum dari Polres Gunungkidul sebagai pusat informasi yang tepat atas perkara tersebut.

"Saya sudah dipanggil oleh Unit Tipikor untuk memberikan keterangan, jika ingin keterangan lengkap bisa langsung menghubungi kepolisian," kelit dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler