Sosial
Warga Watusigar Tolak Keras Pemasangan Tapal Batas Oleh Jatiayu, Tuntut Bupati Evaluasi Putusan
Ngawen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik sengketa tapal batas wilayah antara Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen dengan Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Dalam mediasi yang dilakukan antara Pemkab dengan pihak desa pada Selasa (15/10/2019) kemarin, warga bersikukuh menuntut Bupati Gunungkidul mengevaluasi ulang keputusan penetapan tapal batas tersebut.
Warga menilai gara-gara pemasangan pathok titik koordinat tapal batas wilayah antara Watusigar-Jatiayu berpotensi memunculkan friksi antar desa. Seperti yang terjadi pada Minggu (13/10/2019) silam. Situasi di perbatasan desa sempat memanas ketika masyarakat Tegalsari, Desa Jatiayu hendak melakukan pemasangan garis tapal batas yang baru. Beruntung kemudian hal tersebut bisa diredam sehingga tidak terjadi kontak fisik antar warga.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Pemkab Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono memaparkan, permasalahan tapal batas wilayah antara kedua desa sebenarnya merupakan masalah lama. Menurutnya, dalam merumuskan keputusan, Pemkab Gunungkidul telah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Semua harus berlandaskan pada hukum dan kronologis sejarah yang ada,” jelas Putro.
Ia beberkan lebih lanjut, rujukan yang dipakai Pemkab Gunungkidul dalam menyelesaikan persoalan ini antara lain Permendagri nomor 19 tahun 2006 tentang batas antara Provinsi DIY dan Jawa Tengah, Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, Permendagri nomor 45 tahun 2016. Selain itu juga Maklumat nomor 5 tahun 1948, Perda DIY Nomor 12 tahun 1957 tentang perubahan batas kapanewon Ngawen, Semin dan Nglipar.

“Selain itu, ada Berita Acara Timbang Terima Kekuasaan antara KRMT Mangkunegoro kepada Sri Paduka Sultan Hamengkubuwono ke IX 17 Maret 1958 yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu,” lanjutnya.
Selanjutnya dalam peta dasar yang dijadikan rujukan Pemdes Watusigar adalah hasil produksi Djawatan Topografi Angkatan Darat Brigade Jawa Tengah Seksi Surakarta tahun 1918, sedangkan dasar peta Pemdes Jatiayu adalah peta nomor 87 tahun 1938 produksi pemerintah Yogyakarta. Kedua peta tersebut disebutnya memang saling over laping dan masing-masing memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini kemudian dianggap kedua wilayah itu mengalami sengketa tapal batas wilayah. Kedua desa diminta untuk melakukan musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah ini.
“Namun sampai batas waktu yang ditentukan tak juga ada mufakat, maka Bupati kemudian melaksanakan amanat dari Permendagri nomor 45 tahun 2016 dengan mengambil langkah kebijakan baik itu diserahkan maupun tidak oleh kedua desa yang bersengketa,” tegas Putro.
Dalam mengambil kebijakan, bupati memberikan 2 opsi kepada masing masing desa, yakni pada batas yang tumpang tindih itu dibelah tengah secara membujur atau dipenggal tengah dari barat ke timur sesuai titik koordinat. Kedua kepala desa lantas disuruh memilih dan disepakati wilayah dibagi secara membujur dan lalu diadakan penandatanganan berita acara.
Dalam hal ini pembagian tidak berlaku terhadap status tanah hak ulayat dan sebagainya termasuk tidak mengganggu gugat masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut. Sehingga menurut Putro, tidak ada setitik pun niatan Bupati Gunungkidul untuk mengadu domba antara masyarakat Watusigar dengan Jatiayu.
Sementara itu, Ketua BPD Watusigar, Pardi mempertanyakan keputusan dari Pemkab Gunungkidul dalam menentukan tapal batas wilayah. Ia menyatakan bahwa Pemkab Gunungkidul tidak boleh melupakan sejarah panjang asal usul Watusigar yang erat kaitannya dengan tanah enclave Mangkunegaran.
“Kalau keputusan Bupati bukan mengadu domba, lantas apakah sudah dipikirkan secara jernih jika kebijakan itu memunculkan riak-riak permusuhan antara Jatiayu-Watusigar? Bukan masalah asas kemanfaatan yang kami tuntut, tapi ini motifnya apa kok harus dibelah membujur seperti itu?,” cecar Pardi.
Pardi menegaskan, warga Watusigar secara bulat menolak keputusan ini. Ia mengancam, bilamana Pemkab Gunungkidul tetap bersikukuh dengan keputusannya, warga Watusigar akan meminta keadilan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kecaman keras juga disampaikan Mardi, tokoh masyarakat Watusigar yang menilai Pemkab Gunungkidul gegabah dalam memasang pathok titik koordinat yang akhirnya memicu keresahan di tengah masyarakat bahkan berimplikasi perselisihan antar desa.
“Kalau ini keputusan Bupati, pertanyaannya mana bukti SK-nya? Bupati terlalu gegabah kalau tak ada hujan tiada angin tahu-tahu menyuruh memasang pathok titik koordinat tapal batas. Kalau sekarang baru sosialisasi sementara pemasangan pathok titik koordinat sudah terjadi kan namanya terbalik. Harusnya terbitkan Surat Keputusan Bupati dulu, baru perintahkan anak buah terjun ke lapangan untuk pasang pathok koordinat. Lha dasar bapak-bapak kemarin pasang pathok apa kalau belum mengantongi SK Bupati? Apa iya tertib administrasi cukup perintah lisan?,” tegas Mardi.
Mardi menyindir Pemkab Gunungkidul hendak menegakkan aturan tetapi justru melanggar aturan. Dan dengan pemasangan pathok koordinat itu Pemkab Gunungkidul membuat masalah bibit perpecahan lantas ditinggal pergi. Untuk itu pihaknya menuntut pathok titik koordinat dicabut, dilakukan evaluasi secara menyeluruh dalam waktu satu minggu.
“Untuk menjaga harkat martabat masyarakat Kecamatan Ngawen dan Desa Watusigar khususnya, kami siap mempertahankan wilayah teritorial Watusigar baik secara moril maupun materiil. Jika aspirasi kami tidak diindahkan, segera kita ambil langkah-langkah ke Gubernur DIY,” pungkasnya.
Situasi dalam sosialisasi tapal batas Desa Watusigar dan Jatiayu ini memang berlangsung panas. Guna mencegah situasi memburuk, kemudian diambil keputusan untuk menghentikan sementara pertemuan ini. Pihak Pemkab akan melaporkan terkait perkembangan situasi ini kepada Bupati Gunungkidul sebelum mengambil langkah lanjutan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
