Connect with us

Pemerintahan

Blangko Habis, Belasan Ribu Warga Gunungkidul Belum Bisa Miliki KTP El

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) kembali tersendat. Masalah klasik berupa habisnya blangko KTP el menjadi penyebab utama dari mandhegnya proses pencetakan. Akibatnya, saat ini ada belasan ribu penduduk yang belum bisa mendapatkan KTP El dan sementara diganti dengan surat keterangan.

Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Arisandy Purba menjelaskan, saat ini memang untuk masyarakat yang mengajukan pembuatan E-KTP hanya bisa mendapatkan surat keterangan. Hal ini lantaran adanya keterbatasan dari pencetakan KTP el yang dialami oleh pihaknya. Meski begitu, Arisandy memaparkan bahwa untuk surat keterangan sendiri, berfungsi sama seperti KTP el.

Meski begitu, Ari memberikan catatan bahwasanya, surat keterangan ini hanya berlaku selama 6 bulan lamanya. Jika nantinya selama kurun waktu tersebut, KTP El belum tercetak, maka masyarakat harus mengajukan perpanjangan.

Berita Lainnya  Dituding Dukung Salah Satu Calon Kepala Desa, Begini Reaksi Camat Tanjungsari

“Kami tegaskan bahwa surat keterangan ini memiliki fungsi sama dengan KTP El,” tandas Arisandy, Jumat (22/11/2019).

Adanya keterbatasan dari blangko KTP El berdampak pada banyaknya tunggakan pencetakan. Saat ini, ada sekitar 18.849 surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Ini artinya, jumlah tersebut adalah jumlah tunggakan pencetakan yang harus diselesaikan oleh Disdukcapil Gunungkidul.

Ia mengakui bahwa proses pencetakan KTP El memang membutuhkan waktu. Kemampuan cetak KTP El Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul per hari hanya berjumlah 30 unit. Jumlah itupun hanya disesuaikan dengan Print Ready Record (PRR). Blangko yang tersedia sendiri dari pemerintah pusat hanya mampu mengirim 500 blangko setiap bulannya. Sedangkan kebutuhan pengajuan rata-rata mencapai ribuan permohonan.

Berita Lainnya  Dana Bantuan Pihak Ketiga Menipis, BPBD Hanya Bisa Dropping 2 Tangki Air Per Hari

“Jumlah tersebut akumulasi dari beberapa bulan terakhir, untuk setiap harinya ada banyak pengajuan dari masyarakat yang masuk ke kami,” tambah dia.

Dengan seleksi PRR, terdapat beberapa masyarakat yang mendapatkan E-KTP tanpa mengantri. Adapula yang berbulan-bulan harus mengantri. Pencetakan ini sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada kalangan yang diprioritaskan, seperti misalnya saja mereka baru saja berusia 17 tahun ataupun kategori lain. Dalam seleksi ini, tidak dilakukan secara manual melainkan ada system yang bekerja dalam melakukan seleksi.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja meminta masyarakat untuk bersabar. Ia pun juga akan memprioritaskan kepada masyarakat yang mau mengonsultasikan permasalahan E-KTP yang tidak kunjung jadi. Pihaknya akan memaksimalkan pelayanan bagi penduduk yang tertib akan administrasi kependudukan. Di sisi lain ia menegaskan, kegunaan suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti E-KTP memiliki fungsi yang sama.

“Pihaknya berharap masyarakat selalu menjaga keberadaan KTP El yang telah dimiliki. Pasalnya, KTP El sendiri berlaku semumur hidup, selain itu juga merupakan dokumen kependudukan yang cukup penting,” ujar dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler