Connect with us

Hukum

Kasus Bocah Gabut Perusak Bendera Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perusakan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang dilakukan beberapa hari lalu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul. Senin (16/08/2021) pagi tadi, ketujuh pelaku sendiri telah dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati saat dikonfirmasi adanya pelimpahan kasus perusakan puluhan bendera serta umbul-umbul. Lantaran para pelaku masih di bawah umur, penanganan sendiri dilakukan oleh UPPA Polres Gunungkidul.

Dilanjutkan Ratri, pihaknya telah memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, tindakan ini didasari oleh rasa iseng semata. Namun kini penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada motif lainnya atau tidak dalam kasus perusakan ini.

“Alasannya sementara iseng, kemungkinan ada hubungannya dengan lamanya anak tidak bersekolah. Tapi kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya, Senin siang.

Lebih lanjut ia sampaikan, para pelaku sendiri memang masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya kemudian melibatkan pendampingan dari beberapa lembaga terkait. Kepada para pelaku sendiri tetap tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua. Meski begitu, pihaknya berpesan kepada para orang tua pelaku untuk tetap memberikan pendampingan kepada anak-anaknya. Agar hal semacam ini bisa menjadi pembelajaran tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Dalam masa pembelajaran sekolah yang masih daring membuat anak banyak waktu luang sehingga pengawasan dari orangtua harus lebih optimal lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya turut melakukan penyelidikan. Sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pelapor terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, memang masih belum ada laporan resmi berkaitan dengan perusakan bendera ini.

Berita Lainnya  Klithih Sadis Beraksi di Logandeng, Bacok dan Rampas HP Pelajar SMK

Untuk sementara ini, pihaknya baru sebatas melakukan penindakan berkaitan dengan UU Lalu Lintas kepada para pelaku. Para anak tersebut dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran telah mengendarai kendaraan bermotor meski masih di bawah umur.

“Sementara kami lakukan penilangan dan kami berikan hak untuk apel ke Polres Gunungkidul,” ucapnya.

Saat disinggung dengan ancaman hukuman kepada mereka, ia menyebutkan jika para pelaku nantinya terbukti melanggar hukum maka dapat dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketujuh anak tersebut melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di tiga lokasi berturut-turut pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2021 lalu. Para pelaku berkeliling dengan sepeda motor dan merusak bendera dan umbul-umbul yang terpasang di sepanjang jalan yang mereka lalui. Sedikitnya puluhan hingga ratusan bendera serta umbul-umbul yang terpasang di 3 Kalurahan di Kapanewon Wonosari dan Karangmojo menjadi sasaran perusakan.

Berita Lainnya  Berkelit Tak Akui Perbuatannya Dalam Persidangan, Oknum ASN Kemenag Pencabul Anak Tiri Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ketujuh pelaku masih berusia belasan tahun yang merupakan teman bermain dan kesemuanya merupakan warga Kapanewon Wonosari. Diketahui pelaku paling muda masih duduk di kelas 5 SD dan paling tua masih duduk di kelas 1 SMP. Mereka melakukan perusakan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Pembonceng kemudian menarik bendera hingga terlepas dari tiangnya. Mereka melakukan aksi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler