Connect with us

Hukum

Terlibat Korupsi, Oknum PNS Akan Dipecat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi telah menegaskan jika pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Indonesia telah melakukan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan terhadap ribuan PNS yang merugikan negara. Di Gunungkidul, akhir bulan April 2019 pemerintah akan melakukan pemberhentian tidak hormat kepada salah satu PNS nya.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, jika akhir bulan ini pemerintah akan melakukan pemberhentian secara tidak hormat pada seorang PNS yang terlibat kasus korupsi Prona pada 2017 lalu. Surat Keputusan (SK) Bupati pun telah turun, nantinya akan dibacakan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Berita Lainnya  Penyelidikan Proyek Rapid Tes Miliaran Berlanjut, Pejabat KPU dan Kepala Puskesmas Dipanggil Kejati DIY

Pemberhentian tentunya mendasar pada kekuatan hukum yang tetap. Dimana oknum tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara subsider 6 bulan. Maka dari itu, setelah putusan tersebut dari pemerintah langsung melakukan penyusunan SK Bupati.

“Ini sedang kami siapkan segala sesuatunya. Akhir April ini akan dilakukan pemberhentian,” kata Iskandar, Senin (29/04/2019).

Bedasarkan peraturan yang berlaku jika PNS yang diberhentikan ingin mengajukan gugatan PTUN tentu diperbolehkan. Waktu yang disediakan yakni 90 hari dari SK tersebut diturunkan. Dari pemkab sendiri juga nantinya siap menghadapi gugatan itu agar prosesnya berjalan lancar, jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan maka putusan dianggap inkrah.

Adapun di tahun 2018 lalu, pemkab juga telah melakukan pemberhentian pada satu PNS yang berstatus guru aktif. Guru tersebut terjerat kasus korupsi PMPN atau program desa pada tahun 2013 lalu, dalam pemberhentian secara tidak hormat atas keputusan Kementerian data oknum tersebut masuk sehingga dari pemkab menindak lanjutinya.

Berita Lainnya  Gagal Daftar Calon Kades Wonosari, Arisandi Somasi Panitia

“Kalau untuk kasus ini sekarang ada gugatan PTUN yang masih dalam proses. Sudah sidang ke 8, besok selasa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli regional,” kata Kepala Seksi Status, Sunawan.

Disinggung mengenai kasus Dwi Jatmiko, salah satu PNS aktif yang tersandung kasus korupsi beberapa waktu lalu, hingga saat ini BKPPD sendiri belum mendapat update kelanjutan kasus tersebut. Namun demikian, dari pemkab terus mendorong OPD terkait untuk segera melaporkan kelanjutan kasus itu, apakah status hukum yang disandang oleh yang bersangkutan. Sehingga dalam melakukan tindakan jauh lebih baik kembali.

“Kita upayakan penekanan sosialisasi agar PNS tidak tersandung kasus pidana korupsi. Selain itu pelanggaran disiplin juga terus kami lakukan langkah yang tepat dalam pemberian sanksi atau tindakan,” tutupnya.

Berita Lainnya  Babak Baru Kasus Istri Babak Belur Dipukul Suami, Bupati Kawal Langsung Proses Hukum

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler