Pemerintahan
Kasus Perceraian di Gunungkidul, Gugatan Dari Istri Dominan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 kemarin cenderung mengalami penurunan. Meski begitu, jumlah penurunan sendiri memang tak terlalu signifikan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosari, berbagai faktor mempengaruhi gugatan perceraian dilayangkan baik oleh suami maupun istri.
Data yang ada menyebutkan tahun 2022 kemarin tercatat ada 948 kasus cerai gugat (istri). Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 3,85 persen jika dibandingkan dengan jumlah kasus cerai gugat di tahun 2021 yang mencapai 986 gugatan. Sedangkan cerai talak (suami) tahun 2022 tercatat ada 344 kasus turun 10,88 persen dari tahun 2021 yang mencapai 386 kasus.
“Tahun 2022 kasus perceraian mengalami penurunan. Namun untuk izin poligami ada 5 pengajuan, sedangkan tahun 2021 ada 3 kasus,” ucap Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul (Wonosari), Khoiril Basyar.
Kasus perceraian setiap tahunnya memang tergolong banyak. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka, alasan terlampir didominasi oleh konflik berkepanjangan pasutri ini. Misalnya saja karena adanya orang ketiga dalam pernikahan.
Dengan kondisi demikian mengakibatkan rumah tangga mereka tidak harmonis dan memilih untuk berpisah. Namun demikian juga ada alasan-alasan seperti ekonomi dan lainnya. Namun biasanya sebelum memasuki tahapan lebih jauh (sidang) biasanya dilakukan mediasi terhadap pasutri tersebut dengan harapan hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki lagi.
Tak hanya masyarakat umum yang mengajukan perceraian, Aparatur Sipil Negara pun juga ada yang mengajukan perceraian. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menegaskan perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yelah diatur sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada ASN sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku,” ucap Iskandar.
Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa ASN yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah ASN ini dijatuhi sanksi oleh pimpinan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
