fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Upaya Genjot Target PBB 23 Miliar, Dari Jemput Bola Hingga Perpanjangan Penghapusan Denda

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terus mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 23 miliar rupiah. Berbagai upaya hingga jemput bola dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya. Bahkan program penghapusan sanksi administrasi berupa tunggakan PBB-P2 pun juga dilakukan perpanjangan.

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, tahun 2022 ini, pemerintah mengetok target PAD PBB-P2 sebesar 23 miliar dari obyek pajak yang ada di seluruh daerah. Menurutnya besaran masing-masing objek pajak berbeda terlebih di pusat kota hingga kawasan pedesaan.

Berita Lainnya  Pemerintah Dorong Pembangunan SPBU di Kawasan Selatan

Adapun sampai dengan Agustus ini, pendapatan PBB sudah mencapai 14,384 miliar rupiah atau berada di 63% dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah. Petugas penagihan setiap harinya terus berupaya meningkatkan capaian PBB yang dibayarkan.

“Upaya jemput bola ke kalurahan bahkan tingkat padukuhan juga dilakukan oleh petugas. Kemudian kemudahan pembayaran sekarang ini juga diterapkan. Jadi, di manapun wajib pajak berada bisa tetap membayarkan kewajibannya,” ujar Eli Martono

Pemerintah sendiri mengapresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Beberapa kalurahan pun diketahui telah lunas PBB.

“Seluruh Kalurahan di Kapanewon Patuk dan Gedangsari sudah lunas PBBnya. Kemudian ada beberapa kalurahan lain,” tandas dia.

Sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku sejak beberapa bulan kemarin, pemerintah menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

Berita Lainnya  Dipicu Penggunaan Insektisida Yang Ngawur, Nyamuk Gunungkidul Paling Resisten di DIY

“Ada perpanjangan masa penghapusan denda administrasi yaitu terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret kemudian di perpanjang lagi dan sampai dengan akhir September (jatuh tempo) masih diterapkan,” jelasnya.

Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Disinggung mengenai perubahan target PBB, Eli mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan kebijakan khusus apakah pada APBD Perubahan mendatang target akan dinaikkan ataukah akan diturunkan dari angka 23 miliar rupiah.

“Ini baru dalam tahap pembahasan dan melihat pada capaian pendapatan untuk menentukan perubahan target,” paparnya.

Berita Lainnya  Status Tak Kunjung Jelas, Staf Perangkat Desa Kembali Wadul ke Dewan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler