Peristiwa
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar






Wonosari,(pidjar.com)– Pasca keluarnya Instruksi Gubernur DIY mengenai optimalisasi pengendalian dan prngawasan minuman beralkohol, jajaran kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mengencarkan razia baik di outlet-outlet yang buka secara terang-terangan maupun warung kelontong yang juga menjual miras.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, 15 hari berlangsung operasi cipta kondisi pihaknya tela menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal. Hampir setiap hari petugas gabungan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang sekitarnya menjual minuman keras.
“Setelah kami melakukan penutupan di 3 Outlet 23, kami setiap malam turun ke lapangan untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam maupun warung-warung kelontong yang ternyata juga menjual miras,” kata AKBP Ary Murtini.
Hingga akhir pekan lalu pihaknya mampu mengumpulkan lebih dari 1.200 botol minuman keras. Pihaknya akan terus melakukan operasi cipta kondisi sesuai dengan arahan Gubernur maupun Kapolda. Dengan rutinnya razia diharapkan peredaran miras di Kabupaten Gunungkidul dapat berkurang.
“Kalau untuk saat ini memang sudah berkurang ya. Tapi kita lihat beberapa pekan kedepan apakah kembali seperti dulu atau tetap berkurang bahkan tidak ada,” tambahnya.







Menurutnya sampai saat ini tidak ada toko-toko yang menyediakan miras memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, pemerintah dan kepolisian terus mengencarkan razia da menertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi beberapa waktu lalu mengatakan peredaran miras di DIY tengah menjadi perhatian bersama dan terus diperangi untuk peredarannya. Ia berharap penegakan hukumnya lebih ditegakkan.
“Ditegakkan untuk hukumnya. Kalau ada peraturan yang memang sudah kedaluarsa atau tidak sesuai ya diperbaiki,” ucapnya.