fbpx
Connect with us

Peristiwa

Tenda dan Pelaminan Megah Telah Terpasang, Hajatan Lurah Logandeng Ditindak Satgas Covid19

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satgas penanganan covid19 Gunungkidul masih terus melakukan pendisiplinan dan pembubaran terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar aturan. Salah satunya adalah penyelenggaran hajatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebab dalam instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sudah sangat jelas perihal pelarangan penyelanggaraan resepsi perkawinan. Akan tetapi, kondisi di lapangan, pelarangan ini banyak dilanggar. Tak hanya kalangan masyarakat saja, namun pejabatpun juga nekat menerobos peraturan ini.

Sabtu (07/08/2021) malam kemarin, petugas Satpol PP Gunungkidul bersama dengan petugas gabungan lainnya melakukan pembubaran hajatan yang diselenggarakan oleh Lurah Logandeng, Suhardi di rumahnya. Saat didatangi, di rumah kepala desa ini, sudah terpasang tenda resepsi serta pelaminan yang megah. Bahkan, undangan pun juga sudah disebar ke masyarakat serta koleganya. Termasuk juga sejumlah karangan bunga ucapan selamat dari sejumlah pejabat.

Berita Lainnya  Ramai-ramai Tuntut Pertanggungjawaban PLN Atas Insiden Kematian Sukidi

Mendengar kabat tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan penyelenggara hajatan dan memberikan pengertian untuk menaati aturan yang berlaku. Dari koordinasi yang dilakukan, terdapat beberapa kesepakatan diantaranya bersedia menaati aturan yang berlaku, resepsi pernikahan akan diselenggarakan dengan membatasi orang yang hadir, tidak memperbolehkan tamu dari luar Logandeng hadir dan mengantisipasi terjadinya kerumunan.

“Jadi memang undangan sudah terlanjur disebar, semalam kami lakukan edukasi. Dari pihak Pak Lurah bersedia menghentikan acara. Kemudian untuk sumbangan diwakilkan oleh tokoh setempat,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sugito, Minggu (08/08/2021).

Adapun Satpol PP bersama satgas selain melakukan pembubaran hajatan Lurah Logandeng juga menyasar sejumlah lokasi untuk melakukan penertiban kegiatan hajatan. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi sangat penting, agar kemudian tidak terjadi kesenjangan atau kecemburuan oleh masyarakat. Beberapa lokasi yang juga dibubarkan diantaranya Semanu, Playen, Paliyan dan beberapa kegiatan lainnya.

Berita Lainnya  95 Anak Ajukan Dispensasi Nikah, Pemerintah Gencarkan Gerakan Anti Pernikahan Dini

“Seperti aturan yang berlaku, untuk resepsi selama PPKM Level 4 ini tidak diperbolehkan,” imbuh dia.

Selain dari Satgas Kabupaten, Satgas di tingkat Kalurahan dan Kapanewon juga harus bergerak untuk melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang sekiranya menimbulkan kerumunan serta melakukan pelanggaran aturan yang berlaku.

Pada kondisi seperti sekarang, kesehatan jauh lebih penting. Agar semua terjaga dan tidak terpapar virus covid19. Hajatan sendiri memang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Sebab sangat rawan terjadi kerumunan. Selama ini, beberapa hajatan yang digelar oleh masyarakat sudah menimbulkan klaster penularan covid19 dan dampaknya bervariasi.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid19 Kapanewon Playen, Essy Suhartanta memaparkan, pihaknya tidak dimintai izin atas pelaksanaan hajatan yang diselenggarakan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kalurahan Logandeng tersebut. Bahkan, ia hanya mendapatkan pemberitahuan dari masyarakat.

“Ada undangan yang tersebar di masyarakat terus difoto dan dikirim ke kami,” ujar Essy.

Essy menambahkan, mendapati laporan dari masyarakat, Rabu kemarin ia sempat mendatangi Suhardi untuk melakukan edukasi jika di PPKM Level 4 ini masih belum bisa dilaksanakan hajatan. Namun demikian, ia menyebut kewenangannya hanya berhenti pada ranah edukasi.

Berita Lainnya  Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini

“Untuk penindakan, kami tidak ada kewenangan, untuk sanksi pun juga demikian. Kami mendapati laporan tadi malam Satpol PP sudah turun untuk pembubaran hajatan, yang bersangkutan juga telah bersedia menandatangani pernyataan,” tutup Panewu Anom Playen tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler