Pemerintahan
BKPPD Gunungkidul Tangani 6 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN
Wonosari,(pidjar.com)– Terhitung dari Januari salpai dengan akhir Mei 2026 ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul telah menangani 6 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Empat kasus telah selesai, sedangkan 2 kasus masih dalam proses penanganan karena belum lama dilaporkan. Dengan masih ditemukannya pelanggaran disiplin ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memperkuat pembinaan kepada ASN guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bidang Status dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menjelaskan dua kasus pelanggaran disiplin yang tengah ditangani oleh tim yakni kasus tidak masuk kerja dan perselingkuhan. Klarifikasi dan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berproses.
Ia menjelaskan, kasus tidak masuk kerja dilakukan oleh pegawai yang berstatus PNS dengan akumulasi ketidakhadiran selama 17 hari. Kemudian kasus lain yang tengah ditangani adalah seorang pegawai berstatus PPPK dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan.
“Masih berproses. Nanti setelah selesai penanganan baru penjatuhan sanksi oleh Bupati,” kata Sunawan.
Disinggung mengenai adanya oknun PPPK Paruh Waktu yang sedang menghadapi hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian, Sunawan mengatakan bahwa dalam kasus tersebut masih berproses di aparat penegak hukum. Sehingga dari BKPPD sendiri masih belum bisa memproses atas sanksinya.
“Kami menunggu kasus itu inkrah dulu,” jelasnya.
Sedangkan empat kasus yang telah selesai adalah dua ASN terbukti melanggar disiplin karena menjalin hubungan kedekatan yang berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga keduanya dikenai hukuman disiplin oleh Bupati Gunungkidul.
Selain itu, dua PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan juga dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja setelah terbukti menjalin hubungan yang berujung pada kehamilan di luar ketentuan yang berlaku dalam kontrak dan aturan kepegawaian.
Sebagai langkah pencegahan, BKPPD bersama Bupati Gunungkidul terus mengintensifkan pembinaan kepada seluruh ASN dan PPPK. Pengawasan dari atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga ditekankan agar potensi pelanggaran disiplin dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Pembinaan yang dilakukan sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur dituntut memiliki pola pikir inovatif, berorientasi pada pelayanan, serta mampu membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional.
ASN juga diharapkan mampu menjadi pengayom masyarakat, menjaga persatuan, serta memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supriyono, mengatakan ASN harus menunjukkan sikap profesional dan ramah dalam menjalankan tugasnya. Bupati Gunungkidul intens melakukan pembinaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kembali mengedukasi para pegawai atas spirit kinerja dan ketugasan sebagai abdi negara.
Menurut Supriyanto, pembinaan pegawai juga untuk mengingatkan agar aparatur tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan maupun perilaku pamer kemewahan (flexing) yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“ASN diharapkan menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sosial sehari-hari,” kata Supriyanto.
Selain menjaga integritas, para pegawai juga diminta terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan agar mampu menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Penegakan disiplin tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk menekan angka pelanggaran yang masih terjadi.
Lebih lanjut, program pembinaan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yaitu menghadirkan aparatur yang mampu “Nglayani, Ngayomi, dan Ngayani” masyarakat. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh OPD dan kapanewon di wilayah Gunungkidul.
“Belum lama ini dilakukan pembinaan di Kapanewon Ponjong, Karangmojo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
